Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Dana Nasabah, Eks Ketua LPD Gerokgak Disidangkan

Bali Tribune / Mantan ketua LPD Desa Pekraman Gerokgak Komang Agus Putrajaya (35), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (25/2).

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan ketua LPD Desa Pekraman Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Komang Agus Putrajaya (35), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor  Denpasar pada Selasa (25/2). Dia diseret ke meja pengadilan lantaran diduga menilep uang nasabah bersama para pengurus dan karyawan LPD yang dipimpinya untuk kepentingan pribadi dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 1,3 Miliar.

Sidang terhadap pria kelahiran Gerokgak 8 Pebruari 1981 ini dipimpin oleh hakim Esthar Otavi serta dibantu hakim anggota Miftahul dan Sumali. Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu, Agus Putrajaya didakwa dengan dakwaan subsidairitas. 

Pada dakwaan primair, AA Gede Lee Wisnhu Diputera mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat membacakan surat dakwaannya, Jaksa Lee Wisnhu membeberkan secara gamblang awal mula tidak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai kelapa LPD Desa Pekraman Gerokgak, neraca bulanan maupun rugi laba selalu dibuat seolah-olah seimbang. Sehingga secara adminitrasi posisi keuangan LPD selalu dalam keadaan sehat. Kenyataannya selama tahun 2008 sampai dengan 2015, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD telah menggunakan uang tabungan nasabah serta uang pembayaran angsuran kredit milik nasabah. 

"Terdakwa bersama pengurus dan karyawan mengunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Caranya, mereka melakukan kas bon di kasir. Kemudian kas bon dicatat dalam buku khusus yang dipegang secara bergantian oleh saksi Nyoman Milik dan dan saksi Dayu Ketut Masmuni," ungkap Jaksa Lee Wisnhu.

Kemudian pada tahun 2015 menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Hari Raya Idul Fitri dan penerimaan siswa baru terjadi penarikan tabungan, deposito secara besar-besaran. Namun nasabah tidak bisa menarik tabungannya atau depositonya, karena saat itu kas LPD kosong. Lalu Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Buleleng melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD Gerokgak ditemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp 1.416.236.334. "Disimpulkan bahwa kondisi keuangan LPD Desa Pekraman Gerokgak tidak sehat," beber jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.

Bahwa penggunaan uang tabungan nasabah maupun uang pembayaran angsuran kredit nasabah, serta uang kas LPD oleh terdakwa bersama pengurus dan pegawai LPD untuk keperluan pribadi cukup banyak dan tidak dapat dikembalikan. Kemudian dibuatkan permohonan kredit seolah-olah sesuai dengan prosedur peminjaman di LPD Desa Pekraman Gerokgak. Dalam hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar dan tidak ada jaminan kreditnya.

Pula untuk menghindari terlampauinya batas maksimum pemberian kredit, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD juga membuat permohonan kredit yang mengatasnamakan keluarganya. Dimana pemberian kredit itu juga tidak mempertimbangkan kemampuan bayar dan tidak ada jaminan kreditnya.

Dengan tidak dilaksanakannya prosedur pemberian kredit yang benar, terdakwa bersama para pengurus dan karyawan LPD mendapat kredit yang tidak harusnya diperoleh. Sehingga perbuatan tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa, para pengurus dan para karyawan. Rinciannya, terdakwa Rp 548.500.00, saksi Made Sudarma Rp 116 juta, saksi Dayu Ketut Masmuni Rp 76.550.000, saksi Nyoman Milik Rp 230.529.000, dan Almarhum Gede Gelgel Rp 154.145.000.

"Perbuatan terdakwa Komang Agus Putrajaya bersama dengan pengurus  dan karyawan telah mengakibatkan kerugian negara cq LPD Desa Pekraman Gerokgak sebesar Rp 1.264.686.000. Ini berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali," papar Jaksa Wisnhu Diputera. 

Terhadap dakwaan tim jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum yang dikoordinir Dody Arta Kariawan enggan mengajukan eksepsi atau keberatan. Dengan tidak diajukannya eksepsi, sidang akan dilanjutkan Selasa, 3 Maret 2020.

wartawan
Valdi

Mikrobus Tabrak Xenia di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Barat jembatan Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Senin (30/6) dini hari.

Tabrakan itu terjadi antara sebuah mikrobus abu-abu berpelat N 7605 NN dengan mobil Xenia hitam berpelat DK 1707 JZ. Satu orang dilaporkan mengalami luka berat dalam kecelakaan yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.20 Wita ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Pertamina Harus Investigasi Keluhan Konsumen atas Kualitas Pertalite

balitribune.co.id | Denpasar - Keluhan mengenai kerusakan kendaraan yang diduga akibat penggunaan Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali menjadi perhatian serius Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus dan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura Gelar Platinum Gathering

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal kepada perusahaan peserta melalui kegiatan Platinum Gathering yang ditujukan untuk perusahaan binaan skala besar di Kabupaten Karangasem (25/6). Kegiatan ini dihadiri 30 perwakilan perusahaan dari berbagai sektor yang menjadi bagian dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lelah Setelah Beraktivitas di Pantai Pererenan, Cobalah Bersantai di 7AM 7PM

balitribune.co.id | Badung - Sebagai kawasan wisata yang digemari turis asing untuk melakukan aktivitas di pantai, Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung memiliki berbagai fasilitas pendukung kepariwisataan. Salah satunya tempat nongkrong untuk bersantai setelah seharian beraktivitas di pantai.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Momen Libur Sekolah Ditengah Cuaca Ekstrem di Destinasi Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat maupun wisatawan yang ada di Bali untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem di beberapa daerah wisata, kendati sudah memasuki musim kemarau. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati dalam akun resmi BMKG, infobmkg, 28 Juni 2025 menjelaskan Monsun Australia yang biasanya membawa udara kering belum cukup kuat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.