Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Kabupaten Evaluasi Subak Abian Sari Ratnadi Desa Kayuputih

Wabup dr. I Nyoman Sutjidra didampingi Kadis Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Drs. Gde Komang saat hadir pada acara evaluasi Subak Abian Sari Ratnadi Desa Kayuputih di Pura Subak setempat, Rabu (5/9) lalu.

BALI TRIBUNE -  Salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan Buleleng yang merata disegala aspek dengan falsafah Tri Hita Karana yang dijiwai oleh Agama Hindu, maka diperlukan berbagai  upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya disektor pertanian.

Demikian penyampaian Wakil Bupati Buleleng, dr.I Nyoman Sutjidra saat hadir dalam acara evaluasi Subak Abian di Desa Kayuputi belum lama ini. Bertempat di Pura Subak Abian Sari Ratnadi Desa Kayuputih, Wabup Sutjidra hadir ditemani Kepala Dinas Kebudayaan Drs. Gde Komang M.Si., Camat Sukasada I Made Dwi Adnyana, S.STP, Perbekel Kayuputih I Ketut Sumanaya, SE, serta sejumlah pejabat setempat.

Dalam sambutannya Wabup Sutjidra menyampaikan, guna meminimalkan alih fungsi lahan maka penjabaran konsep Tri Hita Karana di Subak Abian haruslah tetap dilaksanakan.

“Sehingga keberadaan subak khususnya subak abian tetap lestari,” tegasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimana Subak dan Subak Abian sebagai lembaga adat/tradisional yang bergerak disektor pertanian yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia oleh Unesco dan juga merupakan warisan yang ada sejak dahulu dengan bukti ditemukannya prasasti di Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada.

“Hal ini merupakan peluang dan tantangan dalam mempertahankan keberadaan dan keberdayaan lembaga Subak dan Subak Abian di Propinsi Bali khususnya di Kabupaten Buleleng,” imbuh Sutjidra.

Penilaian lomba subak dibagi menjadi tiga bagian, dalam Bahasa Bali disebut Baga. Ketiga bagian dimaksud tidak lepas dari unsur Tri Hita Karana yakni, Parhyangan, Pawongan dan Palemahan.

Subak Abian sebagai lembaga tradisional yang khusus bergerak di bidang pertanian lahan kering yang dikenal sebagai organisasi agraris, ekonomis, religius yang ada di Bali sejak dahulu yang dipertahankan keberadaannya sampai sekarang.

Guna mempertahankan keberadaan subak, Pemerintah kabupaten Buleleng melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng setiap tahun menggelar Lomba Subak dan Subak Abian antar kecamatan.

Dan, untuk di Tahun 2018 ini, Kecamatan Sukasada diwakili oleh Subak Abian Sari Ratnadi Desa Kayuputih.

wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.