Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindak Reklame dan PKL Melanggar, Seorang PKL Tanpa KTP Dipulangkan

Tindak Reklame dan PKL Melanggar, Seorang PKL Tanpa KTP Dipulangkan
Bali Tribune/pam. Salah satu PKL yang melanggar, berjualan di bahu jalan terjaring operasi ketertiban umum, Selasa (24/09/2019).

Balitribune.co.id | NEGARA - Belasan reklame tanpa izin dan kadaluwarsa diberangus jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana, Selasa (24/09/2019). Dalam operasi ketertiban umum di seputaran wilayah Kota Negara tersebut, juga terjaring pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan menyerobot bahu jalan. Bahkan salah seorang PKL dipulangkan lantaran tidak mengantongi identitas.

Dalam operasi ketertiban umum yang kembali digelar jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana itu, petugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) menyasar wilayah di perkotatan yaitu jalan protokol di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. Salah satu sasarannya reklame kadaluwarsa, seperti ucapan HUT ke-73 Bhayangkara dan ucapan Selamat Hari Raya Galungan.

Dalam aksi penertiban itu ditemukan juga beberapa reklame tak berizin alias ilegal serta reklame yang dipasang di tempat yang semestinya bebas reklame. Total ada 12 reklame yang ditertibkan terdiri dari empat baliho, tiga spanduk, dan lima pamflet. Saat melakukan penyisiran di Jalan Gatot Subroto, petugas juga menjaring dua orang PKL yang berjualan di pinggir badan jalan.

PKL yang diamankan adalah penjual mainan dan penjual bawang. Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana, I Made Tarma, menyatakan, penertiban reklame dan PKL ini sesuai dengan Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Belasan reklame yang diturunkan itu disita di Kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana.

Sedangkan kedua orang PKL yang terjaring berjualan di bahu jalan diberikan surat teguran. Mereka diminta agar tidak kembali mengulangi perbuatan yang menggangu ketertiban umum itu. "Kedua PKL itu jualan bawa motor. Yang satu pakai motor biasa, dan satu lagi pakai motor gerobak," ungkapnya. Dia menegaskan, apabila kembali melanggar, pihaknya akan bertindak lebih tegas.

"Kalau pedagang yang sudah kami minta membuat surat pernyataan itu kembali melanggar, bisa kami lakukan penyitaan barang dagangan mereka. Kalau sampai tiga kali, bisa kami sidangkan," tegasnya. Bahkan salah satu PKL dipulangkan ke daerah asalnya lantaran tidak mengantongi KTP. Pihaknya memastikan operasi serupa akan dilakukan di wilayah kecamatan lainnya. (*)

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bupati Pastikan Jalan Lingkar Barat dan Jalan Tembus Unud-Ungasan Berproses

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kuta Selatan guna mengatasi persoalan kemacetan yang semakin meningkat, khususnya di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK).

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri puncak Karya Nyawa Wedana Utama di Wantilan Nusa Bangsul, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (31/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

175 PNS Pemkab Klungkung Dilantik

baitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar upacara Penyerahan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024, Pengambilan Sumpah PNS, serta Pelantikan Jabatan Fungsional Teknis dan Kesehatan. Kegiatan ini diawali dengan prosesi ritual Mejaya-jaya di Pura Jagatnatha dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klaim Lahan hingga Bibir Pantai, Desa Adat Sumberkima Babat Mangrove Tanpa Izin

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas penebangan pohon mangrove serta dugaan reklamasi di kawasan pesisir Banjar Dinas Mandarsari, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, memicu polemik antara pihak Desa Adat dengan masyarakat nelayan setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Ringankan Beban Warga Saat Galungan, Desa Tulikup Gelontor "Punia Bawi"

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Desa Tulikup Gianyar berupaya meringankan beban warga menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Meski alokasi dana desa (ADD) anjlok, Pemerintah Desa Tulikup tetap bisa memberika punia babi senilai Rp11 juta kepada belasan pura Dang Khayangan dan Kayangan Tiga di wilayah desa setempat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.