Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tipikor Polres Bangli Obok-Obok Pengerjaan Proyek Revitalisasi SD dan SMP

obok -obok proyk perbaikan SD
Bali Tribune / OBOK-OBOK - Petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangli saat turun obok-obok di SDN 1 Tamanbali.

balitribune.co.id | Bangli - Guna memastikan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bangli berjalan sesuai dengan juknis, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli melakukan klarifikasi dengan menyasar sekolah (SD-SMP) penerima bantuan program pemerintah pusat tersebut. Kegiatan revitalisasi menyasar 20SD dan 4 SMP dengan total anggaran sekitar Rp 24 miliar lebih

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bangli IPTU I Wayan Dwipayana  mengatakan sejatinya program yang diluncurkan pemerintah pusat sangat baik dalam rangka peningkatan mutu Pendidikan Oleh sebab itu program ini menjadi perhatian dan atensi kita agar program ini bisa terlaksana sesuai dengan harapan. ”Anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk program revitalisasi satuan pendidikan khususnya di Bangli lumayan besar hingga puluhan miliar,” jelas IPTU Dwipayana, seijin Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, Selasa (15/9/2026).

Pihaknya akan melakukan klarifikasi ke sekolah penerima program ini sebelum nantinya ke tahap selanjutnya. ”Kita ingin kegiatan berjalan sesuai juknis dan lepas dari intervensi,” tegasnya. Lanjut perwira asal Gianyar ini berkaca data dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli, setiap sekolah penerima program dapat memperoleh anggaran lebih dari Rp1 miliar. “Kami lihat program ini bagus, tetapi apakah di lapangan sudah dikerjakan sesuai dengan petunjuknya, itu yang kami dalami,” jelasnya.

Menurut Dwipayana, pemerintah pusat telah memberikan petunjuk teknis terkait pelaksanaan program, misalnya pengerjaan dilakukan secara swakelola. Tenaga kerja juga diutamakan berasal dari lingkungan sekitar sekolah. “Proyeknya tidak diborongkan. Kendali dan tanggung jawab  ada pada kepala sekolah,” ungkapnya.

Tahap awal klarifikasi Unit Tipikor Polres Bangli mendatangi SDN 1 Tamanbali. Namun, tim belum  mendapat penjelasan secara rinci dari sekolah  karena kepala sekolah sedang tidak berada di sekolah dan hanya ditemui sejumlah guru. Dari keterangan sementara yang diperoleh, tenaga kerja yang mengerjakan proyek tersebut  ternyata bukan masyarakat sekitar namun  berasal dari luar Bali (Jawa Barat) .Para pekerja mendapat upah harian dari bos nya yang disebut berasal dari Singaraja. ”Tentu realita yang kami temukan di lapangan akan kami dalami termasuk bagaimana mekanisme pengambilan pekerjaan,” kata IPTU Dwipayana.

Beber IPTU Dwipayana dari papan kegiatan tertera nilai pekerjaan Rp 423.729.310. Tidak tercantum pengambilan pekerjaan secara swakelola atau tender. Proyek tersebut mulai dikerjakan 28 Agustus 2026. “Kalau swakelola harusnya di papan kegiatan isi swakelola,” ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.