Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tissa Pembunuh Bayi di Dalam Kandungan Diganjar 7 Tahun

Bali Tribune/val
Pembunuh bayi di dalam kandungan divonis 7 tahun.

balitribune.co.id | Denpasar - Tissa Agustin Sanger (19), tampak diam mematung tanpa ekspresi saat duduk di kursi pesakitan. Perempuan muda yang diadili karena tega membunuh bayi yang dikandungnya ini, menjalanin sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/3). 

Dalam sidang, majelis hakim diketuai Ni Made Purnami menyatakan Tissa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Atas perbuatannya, majelis hakim menghukum Tissa dengan pidana penjara dan denda. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tissa Agustin Sanger dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 20 juta subsidair 2 bulan penjara," tegas hakim Purnami. 

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, kata hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan bayi yang dikadungnya meninggal, dan tidak berperikemanusian, sebagai hal yang memberatkan. Sementara perilaku terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan, serta menyesali dan mengakui perbuatannya, sebagai hal yang meringankan. 

Terkait putusan ini, Tissa didampingi penasihat hukumnya, Ni Made Ari Astuti dan GA Agung Yuli Marhaeningsih dari LBH Apik, menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

"Terdakwa masih punya hak, jika berubah pikiran (mengajukan banding -red) silakan, waktunya 7 hari setelah putusan ini," kata hakim Purnami kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. 

Putusan majelis hakim ini hanya dikurangi 3 tahun dari tuntutan yang dilanyangkan JPU yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsidair 4 bulan penjara.

Diuraikan, kasus ini berawal ditemukannya mayat orok di sebuah perumahan di Jalan Tukad, Perum Gunung Sari Tahap IV No. 16, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (13/9/2018), oleh Ida Ayu Putu Murtini yang tak lain ibu kandung terdakwa.

Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, petugas kepolisian kemudian menetapkan Tissa sebagai pelaku yang mengakibatkan orok berjenis kelamin perempuan yang ditemukan itu tak bernyawa. "Motifnya terdakwa mengubur bayinya karena takut dan malu jika diketahui orang banyak," kata JPU.val

wartawan
habit

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.