Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tissa Pembunuh Bayi di Dalam Kandungan Diganjar 7 Tahun

Bali Tribune/val
Pembunuh bayi di dalam kandungan divonis 7 tahun.

balitribune.co.id | Denpasar - Tissa Agustin Sanger (19), tampak diam mematung tanpa ekspresi saat duduk di kursi pesakitan. Perempuan muda yang diadili karena tega membunuh bayi yang dikandungnya ini, menjalanin sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/3). 

Dalam sidang, majelis hakim diketuai Ni Made Purnami menyatakan Tissa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Atas perbuatannya, majelis hakim menghukum Tissa dengan pidana penjara dan denda. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tissa Agustin Sanger dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 20 juta subsidair 2 bulan penjara," tegas hakim Purnami. 

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, kata hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan bayi yang dikadungnya meninggal, dan tidak berperikemanusian, sebagai hal yang memberatkan. Sementara perilaku terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan, serta menyesali dan mengakui perbuatannya, sebagai hal yang meringankan. 

Terkait putusan ini, Tissa didampingi penasihat hukumnya, Ni Made Ari Astuti dan GA Agung Yuli Marhaeningsih dari LBH Apik, menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

"Terdakwa masih punya hak, jika berubah pikiran (mengajukan banding -red) silakan, waktunya 7 hari setelah putusan ini," kata hakim Purnami kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. 

Putusan majelis hakim ini hanya dikurangi 3 tahun dari tuntutan yang dilanyangkan JPU yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsidair 4 bulan penjara.

Diuraikan, kasus ini berawal ditemukannya mayat orok di sebuah perumahan di Jalan Tukad, Perum Gunung Sari Tahap IV No. 16, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (13/9/2018), oleh Ida Ayu Putu Murtini yang tak lain ibu kandung terdakwa.

Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, petugas kepolisian kemudian menetapkan Tissa sebagai pelaku yang mengakibatkan orok berjenis kelamin perempuan yang ditemukan itu tak bernyawa. "Motifnya terdakwa mengubur bayinya karena takut dan malu jika diketahui orang banyak," kata JPU.val

wartawan
habit

Pemkab Tabanan Siapkan Rangkaian Peringatan HUT ke-81 RI, Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menyiapkan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Peringatan tahun ini mengusung tema nasional "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" dan berlangsung mulai akhir Juli hingga puncak peringatan pada 17 Agustus 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Infrastruktur, Pemkab Tabanan Catatkan Realisasi Proyek Melampaui Target

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menggenjot perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayahnya. Dari laporan evaluasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan hinga akhir Juli 2026, dari delapan paket pengerjaan fisik strategis berjalan lebih cepat dari jadwal dan berhasil melampaui target perencanaan (deviasi positif).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Sepeda Motor di 3 TKP, Dua Remaja Asal Kodi Diringkus Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Dua remaja asal Kodi, Sumba Barat Daya (SBD) masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21) diringkus anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di tiga TKP berbeda di wilayah Denpasar. Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Juniarto (24) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung dan Ketua TP. PKK Hadiri Puncak Perayaan HAN Kabupaten Badung Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Puncak Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) “Swakarya Praba” Kabupaten Badung Tahun 2026, yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disbud Badung Evaluasi Bantuan Dana Upakara dan Aci, Penyaluran Hibah Akan Disesuaikan Status Pura

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci untuk memastikan hibah keagamaan diberikan tepat sasaran sesuai tingkatan pura. Evaluasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

Baca Selengkapnya icon click

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison, Indosat, IOH, atau Perseroan; IDX: ISAT) kembali membukukan kinerja keuangan dan operasional yang kuat pada semester pertama 2026. Tren positif tersebut menunjukkan bagaimana transformasi berbasis AI mampu memperkuat bisnis Perseroan saat ini sekaligus membangun fondasi dari pertumbuhan digital Indonesia ke depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.