Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TKA Berpotensi Ancaman Bagi Tenaga Kerja Lokal

tenaga kerja
Bali Tribune / DILINDUNGI – Keberadaan tenaga kerja lokal termasuk di sektor perikanan di Jembrana ini perlu dilindungi oleh regulasi yang mengatur ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Negara - Di tengah pesatnya persaingan global dan terbukanya peluang investasi, Tenaga Kerja Asing (TKA)  menjadi salah satu ancaman bagi tenaga kerja lokal. Tak mau kecolongan, daerah seperti Kabupaten Jembrana mulai serius mengantisipasi masuknya TKA ke wilayahnya dengan merancang regulasi yang komprehensif.

Keberadaan TKA di daerah juga menjadi kekhawatiran kalangan legislatif di Jembrana. Para wakil rakyat ini kini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif yang mengatur salah satunya terkait TKA di Jembrana.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika menjelaskan, awalnya Ranperda ini diagendakan dalam Propemperda Kabupaten Jembrana Tahun 2025 dengan judul Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Namun, setelah melalui serangkaian tahapan, terjadi perubahan.

"Atas dasar hasil konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Ketenagakerjaan, hasil rapat kerja dengan Perangkat Daerah terkait, dan pertimbangan hukum dari Tim Ahli DPRD baik yang ada di Kanwil Hukum dan HAM Bali maupun Tim Ahli yang ada di Fakultas Hukum Universitas Udayana, maka judul Ranperda ini berubah menjadi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," terangnya, Rabu (9/7).

Dikatakannya Ranperda ini juga telah melewati seluruh tahapan harmonisasi dari Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, dengan hasil harmonisasinya tertuang dalam surat Nomor W.20.UM.01.01-3644 tanggal 24 Juni 2025. Ranperda ini, menurutnya dirancang untuk menjawab keperluan Jembrana dalam membangun tata kelola ketenagakerjaan yang terpadu dan responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan hukum.

Dengan adanya Perda ini, menurutnya nantinya dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan akan memiliki panduan regulasi yang jelas dalam menetapkan kebijakan dan menyusun Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD) baik makro maupun mikro. Selain pengaturan yang jelas mengenai penggunaan TKA di daerah yang menjadi salah satu sorotan utama, regulasi ini juga mengatur sejumlah hal krusial mengenai ketenagakerjaan di daerah.

Hal-hal yang diatur dalam regulasi ini di antaranya ketentuan mengenai jaminan perlakuan setara kepada seluruh tenaga kerja, termasuk disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, pengaturan mengenai hubungan kerja dan hubungan industrial, pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh, serta ketentuan panduan yang jelas dalam pengupahan yang menjadi hak pekerja/buruh.

Perda ini juga menjadi respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini. Pembentukan Perda ini, menurutnya, menjadi sebuah keniscayaan bagi Kabupaten Jembrana. Salah satunya fokusnya adalah pengaturan mengenai TKA agar tidak mengorbankan peluang kerja bagi tenaga kerja lokal yang secara khusus diatur dalam Bab VI Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang terdiri dari 2 pasal.

Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Jembrana untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era globalisasi. Setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan, pihaknya berharap Ranperda ini bisa disahkan dan ditetapkan menjadi Perda,

"Besar harapan kami agar Ranperda ini bisa dibahas lebih lanjut dan lancar melalui tahapan pembahasan yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.