Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tok! Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

kajari tabanan
Bali Tribune / Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, didampingi Kasi Intel I Putu Nuriyanto (kiri) dan Kasidatun Mayang Tari (kanan) saat menyampaikan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Senin (22/9)

balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat belum lama ini. 

Sekadar diketahui, pada 2024 lalu yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sempat tersandung kasus jual beli bayi.

Kasus ini diungkap jajaran Polres Metro Depok, Provinsi Jawa Barat, pada September 2024 lalu dengan salah satu tersangkanya yakni pemilik yayasan yakni I Made Aryadana. Dalam perjalanan proses hukumnya, Aryadana divonis bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau bayi. Majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Aryadana. Meski di pengadilan tingkat banding yakni di Pengadilan Tinggi Bandung, ia divonis enam tahun.

Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, pada Senin (22/9). Didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Mayang Tari yang mengawal sidang gugatannya dan Kepala Seksi Intelijen, I Putu Nuriyanto, Zainur menjelaskan dasar pembubaran yayasan tersebut. 

“Yang menjadi dasarnya (pembubaran), salah satu pengurus yayasan yakni I Made Aryadana terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (bayi),” jelas Zainur.

Perbuatan Aryadana itu dilakukan dengan cara merekrut ibu-ibu hamil dan membiayai persalinannya. Selanjutnya, bayi yang dilahirkan dijual untuk mendapatkan keuntungan.

“Perbuatan (Aryadana) tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Depok pada 8 Mei 2025 lalu,” sebut Zainur.

Dengan dasar itu juga, pihaknya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Pengacara Negara mengajukan gugatan pembubaran yayasan. Perbuatan Aryadana itu juga memenuhi unsur-unsur pembubaran yang tercantum dalam Pasal 62 huruf a dan c ke-1 pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

“Pada 4 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Tabanan sudah memutuskan dan mengabulkan permohonan pembubaran yayasan tersebut,” imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, pihaknya akan membentuk likuidator untuk melaksanakan pembubaran tersebut. Hasil dari pembubaran itu nantinya disampaikan ke PN Tabanan dan selanjutnya kepada notaris tempat yayasan itu didaftarkan ke Kemenkumham. Zainur menyebut, saat ini gedung yayasan yang diperkirakan berdiri sejak 2023 itu sudah tidak ada penghuninya lagi.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa upaya pembubaran yayasan untuk pertama kalinya di Indonesia ini tidak akan terpengaruh dengan upaya hukum yang sedang dilakukan Aryadana. “(Upaya kasasi) tidak ada hubungannya (dengan pembubaran yayasan). Yang kami laksanakan ini gugatan perdata pembubaran yayasan. Sedangkan proses itu (upaya kasasi) untuk pidananya. Jadi, tidak ada korelasinya,” pungkas Zainur. 

wartawan
JIN
Category

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.