Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Plt Sekda, DPRD Tak Ada Urusan

KPU
Wabup Mahayastra Didampingi Plt Sekda I Made Gde Wisnu Wijaya

BALI TRIBUNE - Penolakan Plt Sekda, I Made Gede Wisnu Wijaya  oleh empat fraksi di DPRD Gianyar, bagi jajaran eksekutif tidak menjadi persoalan, karena DPRD tidak ada urusan dengan internal birokrasi Pemkab Gianyar. Hal itu ditegaskan Wakil  Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Senin (28/8).

Mahayastra bahkan menegaskan, tidak ada dualisme Sekda di Pemkab Gianyar.  Karena fungsi Sekda yang asli adalah pejabat yang ditunjuk dan menjalan tugas yang diberikan Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata.  “ Jika  Ida Bagus Gaga Adi Saputra tidak menerima keputusan itu, silakan menempuh upaya hukum,” tantangnya.

Setelah IB Gaga diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Gianyar, Mahayastra bahan menyebutkan jika Gus Gaga sudah tidak boleh lagi ngantor di sekreteritat karena sudah ditempatkan sebagai staf di Badan Kepegawaian, Penelitian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gianyar. “Ini sudah biasa, sejak  SK pemberhentian jadi Sekda keluar, beliau (Gus Gaga) dimutasi menjadi staf BKD,” terang Wabup Mahayastra.

Dipertegas pula, bahwa  Gus Gaga masuk dalam struktur kepengurusan di DPD Demokrat Bali dan SK tersebut didapat dari KPU Bali. Atas dasar SK kepengurusan itu, Bupati Gianyar bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Disebutkan jika bukan dalam kapasitas Pemkab  untuk mengonfirmasi ke Demokrat. “Jikalau nama itu ternyata bukan yang bersangkutan, itu urusan Demokrat. Bila keberatan silakan gugat ke Demokrat karena memasukkan namanya,” lemparnya enteng.

Wabup Mahayastra menyebutkan kalau SK pemberhentian sebagai Sekda masih berlaku dan sebagai Plt adalah Gede Made Wisnu Wijaya, agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Ditanya soal tidak bolehnya Bupati Gianyar mengambil kebijakan strategis enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Wabup juga menjelaskan kalau untuk penegakan disiplin, walalu sehari sebelum masa jabatan berakhir, hal itu bisa dilakukan. Ditegaskannya lagi, Bupati Gianyar telah merespon dengan cepat apa yang menjadi permintaan Pemkab Gianyar guna persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Secara terpisah, Ketua KPU Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandi sebelumnya menyebutkan Bupati Gianyar pernah meminta data SK kepengurusan Partai Demokrat. Namun sesungguhnya, menurut Raka Sandi, SK itu bisa didapat di web KPU dan bisa diakses secara nasional. Dijelaskannya, aspek isi dari SK itu bukan kewenangan KPU dan itu murni kewenangan partai tersebut.  “Setiap partai pasti memiliki mekanisme dan selalu ada perubahan data secara reguler. Sedangkan dirinya juga mengaku pernah dikonfirmasi mengenai soal tersebut, namun bukan kapasitas KPU yang menjawab,” ternagnya singkat.

wartawan
redaksi
Category

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.