Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tradisi Ngusabha Pekakak Digelar Desa Sudaji

Bali Tribune / NGUSABHA - Desa Adat Sudaji menggelar tradisi  (Ngusabha) Pekakak  pada  Senin malam (22/7).

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, menggelar tradisi tahunan selamatan (Ngusabha) Pekakak  pada  Senin malam (22/7). Tradisi Ngusabha ini merupakan bentuk rasa syukur atas karunia kesuburan tanah dan melimpahnya hasil panen yang diwariskan leluhur dan dilestarikan hingga saat ini.

Tokoh masyarakat setempat yang juga Klian Subak, Jro Made Darsana mengatakan, Ngusabha Pekakak telah dilaksanakan sejak tahun 1959 dan menjadi sebuah kepercayaan yang wajib dilaksanakan setiap tahunnya.

"Dulu pernah tidak dilakukan acara Pekakak ini, dan mengakibatkan hasil pertanian di desa kami mengalami penurunan hingga gagal panen," tutur Darsana.

Inti dari tradisi Pekakak merupakan dua ekor babi (celeng) berukuran berbeda yang diikat dengan bambu. Babi yang lebih besar disebut Pekakak Ageng (besar), sedangkan yang lebih kecil dinamakan Pekakak Alit (kecil). Kedua pekakak ini kemudian diarak dari Pura Desa Sudaji menuju Pura Mas Pait Bedugul Subak Dukuh Gede, tempat persembahan Pekakak akan dilaksanakan. Arak-arakan Pekakak diiringi dengan alunan gambelan (gong) dan daun kelapa kering yang dibakar, menghadirkan suasana yang semarak.

"Pekakak Ageng memiliki berat 100 kilo lebih, sedangkan Pekakak Alit memiliki berat 90 kilo," imbuh Jro Made Darsana.

Uniknya, pembawa Pekakak Ageng dan Alit mengenakan tanda pengenal yang berbeda. Mereka yang mengusung Pekakak Ageng memakai ikat berwarna hijau di leher, melambangkan dewi kesuburan, sementara pembawa Pekakak Alit mengenakan ikat berwarna merah, simbol dewa Brahma.

Tradisi Ngusabha Pekakak tidak hanya menjadi bentuk rasa syukur, tetapi juga sebagai momen untuk mempererat tali persaudaraan antar warga desa. Seluruh warga bahu membahu dalam mempersiapkan dan melaksanakan upacara ini. Selama prosesi, warga dari berbagai kalangan usia bergotong royong mempersiapkan segala keperluan upacara.

"Ini merupakan tradisi yang sangat penting bagi kami, dan kami bersyukur dapat terus melestarikannya hingga saat ini," tandasnya.

wartawan
CHA

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.