Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tradisi Nyaagang Warga Gelgel di Depan Gang Rumah

Bali Tribune/ Seorang Pemangku saat menghaturkan puja bhakti.
Balitribune.co.id | Klungkung - Seperti biasa warga KLungkung utamanya warga Desa Pekraman Gelgel, Klungkung dan sekitarnya, sebelum lewat tengah hari bertepatan dengan Hari Raya Kuningan, yang terjadi tepat datangnya 6 bulan kalender tahun Caka 1941 digelar upakara “ NYAAGANG”.
 
Upakara yang digelar ini sebagai bentuk  ritual wewantenan bekel saagan,sebagai pilosofi ritual mengantar perpisahan  para roh leluhur  untuk kembali kealam Nirwana setelah lama didunia fana ini bersama keluarga tercinta.
 
Ritual sesajen lebeng matah dan sesajen selengkapnya sebagai wujud acara perpisahan yang dilaksanakan didepan pemesu rumah warga ini yang sudah turun temurun dilaksanakan dalam filosopi  Tradisi “Nyaaagang “. Tradisi ini  merupakan tradisi yang telah turun temurun dilaksanakan oleh warga di KLungkung utamanya warga se wewengkon Desa Pekraman Gelgel, Klungkung, Bali. “ Upakara NYAAGANG  ini sebagai bentuk penghormatan pada leluhur,yang  sudah sempat mengunjungi keluarga yang ditinggal sejak  sugian Jawa dan Bali  hingga perayaan Galungan hingga puncaknya di hari Raya Kuningan, setelah sempat bersama sama selama hampir 16 hari mengunjungi keluarga yang ditinggalkan.
 
Menurut Budayawan Klungkung Dewa Ketut Soma yang setiap datangnya Kuningan ini, sempat dimintai komentarnya  menyatakan ritual  gelaran “Nyaagang “ ini  merupakan tradisi yang sudah mendarah daging bagi warga masyarakat  Klungkung keseluruhan utamanya warga Desa Pekraman yang ada di Klungkung hingga saat ini masih tetap eksis.
 
Menurutnya Ritual “Nyaagang “ ini sebagai upakara ritual berakhirnya pelaksanaan Hari Raya Galungan yang jatuh pada Rabu (16/9/20) lalu dan puncaknya pada perayaan Hari Raya Kuningan yang jatuh pada Sabtu (26/9/20) ini. Arti filosopi ritual perayaan hari kemenangan Dharma melawan A Dharma ini yang diawali dari datangnya Hari Penyekeban, Hari sugian jawa, Hari sugian Bali, Hari Penampahan Galungan, Hari Raya Galungan, Hari Manis Galungan, Hari Penampahan Kuningan dan dipungkasi dengan perayaan Hari Raya Kuningan Sabtu (26/9).
 
Menurutnya sejak Hari Penyekeban ini Warga mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambut kedatangan sang pitare ( roh para leluhur red) masing masing untuk datang mengunjungi keluarganya yang masih hidup didunia ini sekaligus ikut merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan bersama sama.
 Dimana saat perayaan Galungan maupun Kuningan ini masing masing sanggah merajan maupun di Bale Bali oleh warga setempat digelar soda untuk menjamu roh leluhur dan keluarga wajib menghaturkan bakti kepada beliau Leluhur kita ( Sang pitare red).
 
Setelah bersama sama merayakan hari suci Galungan dan Kuningan  ini akhirnya puncak ritual yang dimaknai sebagai acara perpisahan ini digelar upakara  ritual “ Nyaagang “didepan pemesu maupun didepan gang rumah warga dengan menggelar wewantenan yang dimaknai berisi bekal (sang pitare mantuk red) roh  leluhur yang kembali akan menuju alam nirwana.
 
“Entah kapan ritual Nyaagang ini dimulai siapapun tidak bisa memastikan secara pastinya karena ini menjadi tradisi warga kita diPekraman Gelgel dan Klungkung,”sebutnya.
 
Menurutnya tradisi “ Nyaagang” ini yang digelar didepan pemesu pekarangan warga masing masing ini dilaksanakan sebelum tengah hari pada Hari Raya Kuningan ini bertepatan dengan saniscara Kliwon Wuku Kuningan. Tradisi ini merupakan waktu yang tepat untuk mengantar roh leluhur kembali ke Nirwana. Yang menarik setelah ritual Nyaagang usai seluruh keluarga langsung makan bersama ditempat tersebut sebagai wujud kebersamaan dan kedamaian.
 
”Kita berharap sang pitare yang akan kembali akan merasakan kedamaian dan kebahagiaan ,dimana  semua  keluarga yang ditinggalkan setelah kembali  ke alam nirwana sudah melihat dan menyaksikan keadaan keluarga yang ditinggalkan dalam keadaan rukun damai  dan bahagia serta diberikan kesehatan,”pungkasnya.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.