Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tragis! Saudagar Cengkeh Tewas Dibunuh, Hartanya Dirampok

pembunuhan
Bali Tribune / FORENSIK - kedokteran forensik dan polisi melakukan ekshumasi untuk penyelidikan forensik sekaligus untuk mengetahui penyebab kematian korban.

balitribune.co.id | Singaraja – Unit Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya seorang lansia kehilangan nyawa. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat Kecamatan Sukasada, namun baru dilaporkan pada Senin (21/7/2025).

Melalui Unit Khusus Bhayangkara Goak Poleng, peristiwa dengan korban seorang saudagar cengkeh tersebut berhasil diungkap dengan membekuk pelaku dan masih satu kampung dengan korban. Tidak itu saja, pelaku yang teridentifikasi berinsial SY (27) merupakan  pengguna narkoba sekaligus bekerja dengan korban.

Korban bernama Ketut Parmi (73) diketahui meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di dalam kamar tempat tinggalnya di Banjar Dinas Buludada. Berdasarkan sejumlah informasi menyebutkan, peristiwa tewasnya nenek di Desa Selat itu pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu itu, sekitar pukul 07.00 WITA, namun baru diketahui tewas secara tidak wajar sekitar pukul 16.00 WITA saat keluarga mengecek perhiasan korban yang ada di dalam brangkas untuk dipakai keperluan upacara adat sudah tidak ada termasuk sejumlah uang tunai.

Sejumlah saksi keluarga menuturkan awalnya pada Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wita, pelapor Puja Dewantara (30) yang merupakan cucu korban melayat di tetangganya, kemudian pelapor sempat pulang kerumah pada hari kamis tanggal 17 juli 2025 pukul 00.05 wita untuk makan dan kembali lagi ke tempat melayat pukul 02.34 wita selanjutnya pelapor kembali pulang pada pukul 02.59 wita dan mendapati pintu kamar korban terbuka.

Saat pagi hari, Puja Dewantara yang juga selaku pelapor curiga karena korban belum terbangun dari tidur. Ia pun kemudian memastikan kondisi korban bersama ayahnya  Komang Joy Wirawan dan perawat neneknya, Luh Armini. 

Didapat korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Keluarga semakin curiga saat mengecek perhiasan korban yang ada di dalam brangkas untuk dipakai keperluan upacara adat atau kampuh sudah dalam keadaan kosong.

“Sejak dinyatakan tewas pada Kamis 17 Juli 2025, jenazah korban kemudian dikuburkan pada Selasa 22 Juli 2027. Jadi lima hari setelah peristiwa itu baru ada prosesi penguburan,”n jelas salah satu kerabat korban.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam keteranganya membenarkan peristiwa itu. Setelah menerima laporan polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang tinggal tak jauh dari rumah korban. 

“Terduga pelaku kami amankan bersama barang bukti hasil kejahatan diantaranya perhiasana emas, uang dan barang bukti lainnya yang diduga dibeli oleh pelaku menggunakan uang hasil kejahatan,” jelas AKBP Widwan, Kamis (24/7).

Menurut Widwan, pelaku masuk ke rumah korban dengan leluasa dalam kondisi tidak terkunci pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 02.30 dini hari. Setelah itu pelaku membekap korban menggunakan bantal dan menguras isi brankas setelah korban tidak bernyawa.

“Isi brankas ada uang tunai dan sejumlah perhiasan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah,” imbuhnya.

Setelah pelaku ditangkap polisi sempat melakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu. Widwan menambahkan, pelaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan membayar hutang. Sebagian lagi digunakan untuk membeli HP.

Untuk memastikan kematian korban, polisi selanjutnya melakukan uji forensik ekshumasi yakni pemeriksaan yang dilakukan pada jenazah yang telah dikuburkan untuk tujuan penyelidikan forensik sekaligus untuk mengetahui penyebab kematian korban.

“Berkoordinasi dengan kedokteran forensik dilakukan ekshumasi terhadap jenazah untuk mengetahui penyebab kematiann korban sekligus tim melakukan kegiatan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dengan pendekatan scientific crime,” jelas Widwan.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka SY dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP subsider pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

wartawan
CHA
Category

Pelaku Pariwisata Bali Minta Pemerintah Kuatkan Skrining Investasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pelaku usaha di industri pariwisata Bali merespons positif program pemerintah pusat terkait pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Namun khusus untuk di Bali, pemerintah diminta untuk melakukan skrining investasi diluar investasi hotel dan restoran. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Angin Kencang di Bali, Astra Motor Bali Serukan #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi angin yang cukup kencang di sejumlah wilayah Bali menjadi perhatian serius bagi para pengguna sepeda motor. Kondisi cuaca ini dapat memengaruhi keseimbangan dan stabilitas kendaraan, terutama saat melintas di jalan terbuka maupun ketika berpapasan dengan kendaraan berukuran besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Dermaga Gilimanuk Picu Antrean Panjang, Polisi Siaga di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara — Pengerjaan peningkatan kapasitas Dermaga Mobile Bridge (MB) 2 di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitarnya. Antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa terpantau mengekor hingga keluar kawasan pelabuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Menuju 70 Tahun, Astra Rilis Logo Baru Serta Galang Donasi untuk NTT

balitribune.co.id | Jakarta - Hampir tujuh dekade, Astra tumbuh bersama Indonesia melalui inovasi, kolaborasi, and kontribusi yang diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Perjalanan tersebut terjalin bersama pemerintah, karyawan, mitra, pelanggan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan di berbagai daerah yang menjadi bagian dari perjalanan Astra hingga hari ini.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.