Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tragis! Saudagar Cengkeh Tewas Dibunuh, Hartanya Dirampok

pembunuhan
Bali Tribune / FORENSIK - kedokteran forensik dan polisi melakukan ekshumasi untuk penyelidikan forensik sekaligus untuk mengetahui penyebab kematian korban.

balitribune.co.id | Singaraja – Unit Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya seorang lansia kehilangan nyawa. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat Kecamatan Sukasada, namun baru dilaporkan pada Senin (21/7/2025).

Melalui Unit Khusus Bhayangkara Goak Poleng, peristiwa dengan korban seorang saudagar cengkeh tersebut berhasil diungkap dengan membekuk pelaku dan masih satu kampung dengan korban. Tidak itu saja, pelaku yang teridentifikasi berinsial SY (27) merupakan  pengguna narkoba sekaligus bekerja dengan korban.

Korban bernama Ketut Parmi (73) diketahui meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di dalam kamar tempat tinggalnya di Banjar Dinas Buludada. Berdasarkan sejumlah informasi menyebutkan, peristiwa tewasnya nenek di Desa Selat itu pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu itu, sekitar pukul 07.00 WITA, namun baru diketahui tewas secara tidak wajar sekitar pukul 16.00 WITA saat keluarga mengecek perhiasan korban yang ada di dalam brangkas untuk dipakai keperluan upacara adat sudah tidak ada termasuk sejumlah uang tunai.

Sejumlah saksi keluarga menuturkan awalnya pada Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wita, pelapor Puja Dewantara (30) yang merupakan cucu korban melayat di tetangganya, kemudian pelapor sempat pulang kerumah pada hari kamis tanggal 17 juli 2025 pukul 00.05 wita untuk makan dan kembali lagi ke tempat melayat pukul 02.34 wita selanjutnya pelapor kembali pulang pada pukul 02.59 wita dan mendapati pintu kamar korban terbuka.

Saat pagi hari, Puja Dewantara yang juga selaku pelapor curiga karena korban belum terbangun dari tidur. Ia pun kemudian memastikan kondisi korban bersama ayahnya  Komang Joy Wirawan dan perawat neneknya, Luh Armini. 

Didapat korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Keluarga semakin curiga saat mengecek perhiasan korban yang ada di dalam brangkas untuk dipakai keperluan upacara adat atau kampuh sudah dalam keadaan kosong.

“Sejak dinyatakan tewas pada Kamis 17 Juli 2025, jenazah korban kemudian dikuburkan pada Selasa 22 Juli 2027. Jadi lima hari setelah peristiwa itu baru ada prosesi penguburan,”n jelas salah satu kerabat korban.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam keteranganya membenarkan peristiwa itu. Setelah menerima laporan polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang tinggal tak jauh dari rumah korban. 

“Terduga pelaku kami amankan bersama barang bukti hasil kejahatan diantaranya perhiasana emas, uang dan barang bukti lainnya yang diduga dibeli oleh pelaku menggunakan uang hasil kejahatan,” jelas AKBP Widwan, Kamis (24/7).

Menurut Widwan, pelaku masuk ke rumah korban dengan leluasa dalam kondisi tidak terkunci pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 02.30 dini hari. Setelah itu pelaku membekap korban menggunakan bantal dan menguras isi brankas setelah korban tidak bernyawa.

“Isi brankas ada uang tunai dan sejumlah perhiasan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah,” imbuhnya.

Setelah pelaku ditangkap polisi sempat melakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu. Widwan menambahkan, pelaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan membayar hutang. Sebagian lagi digunakan untuk membeli HP.

Untuk memastikan kematian korban, polisi selanjutnya melakukan uji forensik ekshumasi yakni pemeriksaan yang dilakukan pada jenazah yang telah dikuburkan untuk tujuan penyelidikan forensik sekaligus untuk mengetahui penyebab kematian korban.

“Berkoordinasi dengan kedokteran forensik dilakukan ekshumasi terhadap jenazah untuk mengetahui penyebab kematiann korban sekligus tim melakukan kegiatan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dengan pendekatan scientific crime,” jelas Widwan.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka SY dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP subsider pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

wartawan
CHA
Category

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding Karyawan PT Taurus Gemilang

balitribune.co.id | Denpasar - Konsistensi dalam mengampanyekan keselamatan berkendara terus digaungkan oleh Astra Motor Bali. Sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan para pekerja di jalan raya, Astra Motor Bali menggelar pelatihan Safety Riding bagi karyawan PT Taurus Gemilang pada Selasa (23/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster: Bali Masuk Era Digital, Turyapada Tower Tuntaskan Masalah Blank Spot

balitribune.co.id | Singaraja – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan operasional penuh Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Buleleng, Sabtu (27/12). Peresmian itu menandai berakhirnya ketergantungan masyarakat terhadap parabola di sebagian besar wilayah Bali. Peresmian ditandai dengan bergabungnya Metro TV sebagai pemegang Multiplexing (MUX) terakhir yang mengudara dari Turyapada Tower.

Baca Selengkapnya icon click

Eksplorasi Gaya Klasik Modern, New Honda Stylo Y2K Ultra Retro Hadir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025, Astra Motor Bali menghadirkan pilihan terbaru bagi pecinta sepeda motor bergaya klasik modern melalui peluncuran New Variant Modifikasi Stylo Y2K Edisi Ultra Retro. Edisi ini hadir sebagai jawaban atas tren retro yang kembali digemari, khususnya di kalangan konsumen yang ingin tampil unik dan berkarakter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HS Donasikan Keuntungan Konser Slank Bali untuk Sumatra

balitribune.co.id | Denpasar - Konser Slank bertajuk “Hey 42th Slank, HS Berani Kita Beda Peduli Sumatra” digelar di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Sabtu (27/12/2025). Seluruh keuntungan dari konser ini akan disumbangkan untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.