Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Penyelundup Sabu Lintas Pulau Divonis Tinggi

Bali Tribune/val
Tiga penyelundup sabu dihukum 10 tahun

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Trio penyelundup sabu lintas pulau dijatuhi hukuman tinggi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (11/3). Mereka adalah Ali Wafa alias Frangky (28), Moh Rahman (30), dan Fathorrahman alias Ongky (35).

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Ali Wafa alias Franky. Sedangkan untuk dua rekannya Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky, masing-masing divonis 9 tahun. 

Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda masing-masing sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayar tiga sekawan ini harus mengantinya dengan penjara selama 4 bulan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ali Wafa alias Frangky, terdakwa II Moh Rahman dan terdakwa III Fathorrahman alias Ongky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Esthar saat membacakan amar putusannya. 

Terkait putusan tersebut, ketiga pria asal Sumenep, Jawa Timur ini satu suara meyatakan menerima. "Terima kasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan para terdakwa kami menyatakan menerima," kata Krisna selaku penasihat hukum para terdakwa. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika, memilih pikir-pikir. Pasalnya, jaksa dari Kejati Bali ini sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 14 tahun kepada  Ali Wafa alias Frangky sedangkan untuk Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky masing-masing 13 tahun. Serta pidana denda masing-masing membayar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penyelundupan sabu yang dilakukan komplotan ini berhasil digagalkan anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana. 

Saat itu polisi menemukan 2 plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto, dari mobil Honda Jazz warna hitam DK 1243 DU yang ditumpangi para terdakwa dari Jawa menuju Bali.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 11 plastik klip sabu seberat 2,94 gram saat menggeledah rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Ditemukan 7 paket sabu seberat 2,58 gram netto dan 7 paket sabu seberat 1,80 gram netto serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan narkotik.val

wartawan
habit

Sejumlah Ruas Jalan Perdesaan di Jembrana Rusak, Bupati Sebut Perlu Penguatan Struktur Menyeluruh

balitribune.co.id I Negara - Sejumlah infrastruktur jalan di wilayah perdesaan yang ada di Kabupaten Jembrana mengalami kerusakan. Bahkan beberapa titik jalan kondisinya jebol dan membahayakan pengguna jalan. Langkah cepat untuk menangani kerusakan kini terus dilakukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Motorku X Hadirkan Fitur Tukar Tambah, Ganti Motor Honda Kini Semakin Mudah dari Rumah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan inovasi layanan digital bagi konsumennya melalui aplikasi Motorku X. Kali ini, fitur terbaru bertajuk Tukar Tambah resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengganti motor lama dengan sepeda motor Honda terbaru tanpa harus datang langsung ke dealer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Mulai Memasuki Puncak, Baru 29 Persen Pemudik Kembali ke Bali

balitribune.co.id | Negara - Arus balik Idulfitri 2026 mulai memasuki pucak pada H+4 Lebaran Kamis (26/3/2026). Terbukti, jumlah kendaraan dan orang di lintasan Ketapang–Gilimanuk terus mengalami peningkatan signifikan. Potensi gangguan kamtibmas terus diantisipasi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merawat Modal Sosial Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), begitu aktif membangun komunikasi, solidaritas, dan kolaborasi demi menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan Nyepi dan Idul Fitri yang tahun ini nyaris dirayakan secara bersamaan, terhitung beberapa kali Pak Koster menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan demi menemukan cara yang elegan dan moderat untuk menyikapi situasi yang mengandung dan mengundang polemik itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.