Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Penyelundup Sabu Lintas Pulau Divonis Tinggi

Bali Tribune/val
Tiga penyelundup sabu dihukum 10 tahun

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Trio penyelundup sabu lintas pulau dijatuhi hukuman tinggi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (11/3). Mereka adalah Ali Wafa alias Frangky (28), Moh Rahman (30), dan Fathorrahman alias Ongky (35).

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Ali Wafa alias Franky. Sedangkan untuk dua rekannya Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky, masing-masing divonis 9 tahun. 

Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda masing-masing sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayar tiga sekawan ini harus mengantinya dengan penjara selama 4 bulan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ali Wafa alias Frangky, terdakwa II Moh Rahman dan terdakwa III Fathorrahman alias Ongky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Esthar saat membacakan amar putusannya. 

Terkait putusan tersebut, ketiga pria asal Sumenep, Jawa Timur ini satu suara meyatakan menerima. "Terima kasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan para terdakwa kami menyatakan menerima," kata Krisna selaku penasihat hukum para terdakwa. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika, memilih pikir-pikir. Pasalnya, jaksa dari Kejati Bali ini sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 14 tahun kepada  Ali Wafa alias Frangky sedangkan untuk Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky masing-masing 13 tahun. Serta pidana denda masing-masing membayar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penyelundupan sabu yang dilakukan komplotan ini berhasil digagalkan anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana. 

Saat itu polisi menemukan 2 plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto, dari mobil Honda Jazz warna hitam DK 1243 DU yang ditumpangi para terdakwa dari Jawa menuju Bali.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 11 plastik klip sabu seberat 2,94 gram saat menggeledah rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Ditemukan 7 paket sabu seberat 2,58 gram netto dan 7 paket sabu seberat 1,80 gram netto serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan narkotik.val

wartawan
habit

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Kencang di Final ATC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap menuntaskan perjuangan di putaran terakhir Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia, akhir pekan ini (25–26/10). Putaran keenam ini menjadi momentum penting bagi mereka untuk membuktikan potensinya di kancah balap Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Pemkab Badung Dukung Pembangunan PSEL Denpasar Raya

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai tindak lanjut penetapan Kabupaten Badung sebagai salah satu dari lima (5) daerah prioritas nasional pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tahap pertama, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Nasional Pemantapan Pembangunan PSEL, yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapa

Baca Selengkapnya icon click

Festival Tring! Pegadaian Bali–Nusra: Urusan Emas Jadi Mudah dan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar resmi membuka Festival Tring! di Icon Mall Bali. Acara ini menjadi momentum literasi keuangan sekaligus aktivasi layanan digital melalui Aplikasi Tring!, yang memudahkan masyarakat untuk menabung, mencicil, hingga berinvestasi emas lewat fitur Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Deposito Emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP Sidak Pabrik Semen dan Perumahan yang Serobot Kawasan Tahura Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan menertibkan pelanggaran tata ruang yang semakin marak. Kali ini, Kamis (23/10), dua titik jadi sorotan: sebuah pabrik semen di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, dan kompleks perumahan di Jimbaran, Badung, yang sama-sama berdiri di atas lahan konservasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.