Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Penyelundup Sabu Lintas Pulau Divonis Tinggi

Bali Tribune/val
Tiga penyelundup sabu dihukum 10 tahun

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Trio penyelundup sabu lintas pulau dijatuhi hukuman tinggi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (11/3). Mereka adalah Ali Wafa alias Frangky (28), Moh Rahman (30), dan Fathorrahman alias Ongky (35).

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Ali Wafa alias Franky. Sedangkan untuk dua rekannya Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky, masing-masing divonis 9 tahun. 

Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda masing-masing sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayar tiga sekawan ini harus mengantinya dengan penjara selama 4 bulan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ali Wafa alias Frangky, terdakwa II Moh Rahman dan terdakwa III Fathorrahman alias Ongky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Esthar saat membacakan amar putusannya. 

Terkait putusan tersebut, ketiga pria asal Sumenep, Jawa Timur ini satu suara meyatakan menerima. "Terima kasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan para terdakwa kami menyatakan menerima," kata Krisna selaku penasihat hukum para terdakwa. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika, memilih pikir-pikir. Pasalnya, jaksa dari Kejati Bali ini sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 14 tahun kepada  Ali Wafa alias Frangky sedangkan untuk Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky masing-masing 13 tahun. Serta pidana denda masing-masing membayar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penyelundupan sabu yang dilakukan komplotan ini berhasil digagalkan anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana. 

Saat itu polisi menemukan 2 plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto, dari mobil Honda Jazz warna hitam DK 1243 DU yang ditumpangi para terdakwa dari Jawa menuju Bali.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 11 plastik klip sabu seberat 2,94 gram saat menggeledah rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Ditemukan 7 paket sabu seberat 2,58 gram netto dan 7 paket sabu seberat 1,80 gram netto serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan narkotik.val

wartawan
habit

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.