Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tujuh Box Culvert Disiapkan untuk Perbaikan Jalan Ambles

jalan jebol
Bali Tribune / PERBAIKAN – Sebanyak tujuh gorong-gorong dari beton siap dipasang untuk perbaikan jalan ambles di jalan penghubung antara Desa Kerambitan-Tibubiu

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak tujuh box culvert atau gorong-gorong kotak dari beton disiapkan untuk memperbaiki jalan penghubung Desa Kerambitan-Tibubiu yang ambles di Desa Tista, Kecamatan Kerambitan.

Ketujuh box culvert tersebut telah didatangkan ke dekat badan jalan yang ambles tersebut. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan merencanakan proses perbaikan badan jalan itu akan dimulai minggu ini. “Rencana kami mulai minggu ini,” kata Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra saat dikonfirmasi pada Selasa (17/7).

Ia menjelaskan, gorong-gorong kotak dari beton yang disiapkan tersebut memiliki dimensi 1,5 x 1,5 meter sebanyak tujuh unit. Dengan jumlah sebanyak itu, total panjang gorong-gorong yang akan di buat pada bagian bawah permukaan jalan yang ambles yakni 8,4 meter. “Ada tujuh unit (box culvert) dengan total panjang 8,4 meter,” kata Dedy.

Ia memberikan gambaran umum mengenai proses perbaikan yang akan dilakukan nantinya. Diawali dengan penggalian tanah dengan kedalaman yang sama sesuai saluran air yang telah ada. “Berikutnya, membuat pengerasan beton sebagai dasar dudukan box. Kemudian pemasangan box menggunakan ekskavator,” imbuh Dedy.

Setelah itu, proses perbaikan akan dilanjutkan dengan pengecoran pelat di atas box culvert yang telah terpasang. “Pengecoran pelat di atas boks dengan tulangan sebagai penguncinya. Setelah pelat beton itu kering, dilanjutkan dengan pengurugan tanah, dinding penahan tanah, dan pengaspalan,” bebernya.

Pihaknya memperkirakan, dengan menggunakan box culvert proses perbaikan jalan penghubung antara Desa Kerambitan dan Tibubiu di Desa Tista itu akan memerlukan waktu paling tidak antara dua sampai tiga minggu.

Dengan tahapan-tahapan perbaikan yang telah direncanakan tersebut, untuk sementara waktu jalan tersebut mesti ditutup dan arus lalu lintasnya dialihkan. “Sebelum pemasangan box perlu memotong saluran secara melintang. Ini mengharuskan adanya penutupan (jalan) total,” pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.