Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar, Kanwil DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak

DJP
Bali Tribune / Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan

balitribune.co.id | Denpasar - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. Sepanjang Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak dikenai tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik dengan total nilai tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Langkah tersebut merupakan bagian dari "Pekan Penagihan Serentak" yang dilaksanakan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali sebagai upaya penagihan aktif tahap lanjutan. Tindakan ini hanya diterapkan kepada wajib pajak yang tidak mengindahkan berbagai upaya persuasif yang telah dilakukan petugas, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa, serta tetap belum melunasi utang pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, Jumat (10/7/2026) menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukanlah langkah pertama yang diambil. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan upaya terakhir setelah berbagai kesempatan penyelesaian kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak.

"Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. DJP berkomitmen menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak," ujarnya.

Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang tersimpan dalam rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Dampaknya, wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak elektronik sehingga sejumlah aktivitas administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan.

DJP menegaskan bahwa akses tersebut akan dipulihkan setelah seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak berhenti sampai di situ, Darmawan memastikan DJP Bali akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak melalui penyitaan aset maupun pemindahbukuan dana. Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya, proses penagihan dapat berlanjut hingga pelelangan aset sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi," tegasnya.

Pelaksanaan penagihan aktif tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kanwil DJP Bali juga mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar untuk memperoleh informasi sekaligus menyelesaikan kewajiban perpajakan. DJP memastikan petugas akan memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses," tutup Darmawan.

wartawan
ARW
Category

Gede Pradnya Juara Sirnas C Jatim, PBSI Bali Siapkan Dana Talikasih

balitribune.co.id I Denpasar - Pengprov Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali mengapresiasi capaian yang diraih pebulu tangkis putra Bali, I Gede Pradnya yang keluar sebagai juara nomor tunggal usia dini putra Sirkuit Nasional (Sirnas) C Piala Kajati Jawa Timur di Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click

Srikandi Denpasar Guncang Panggung Ardha Candra

balitribune.co.id I Denpasar - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Bali, saksi bisu malam yang beralih rupa menjadi palagan seni murni. Sabtu (20/6) malam, para srikandi yang tergabung dalam Sekehe Gong Kebyar Wanita (GKW) Swara Ratna Kencana, Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, melangkah dengan keanggunan yang kokoh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Busana Sakral Badung Curi Perhatian PKB XLVIII 2026, Angkat Jejak Tradisi dari Pecalang hingga Payas Agung Mengwi

balitribune.co.id | Denpasar – Duta Kabupaten Badung tampil memukau dalam Utsawa (Parade) Busana Adat Khas Kabupaten/Kota se-Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Bali, Minggu (21/6/2026).

Penampilan ini menjadi ajang Badung menegaskan kekayaan warisan budaya melalui empat busana adat sakral yang sarat makna filosofis dan nilai spiritual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Pimpin Apel HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-386 Kota Amlapura yang mengusung tema "Tak Mudah Tapi Harus Bisa",. Tema ini mengandung makna penting yakni tekad bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.