Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TVRI Meriahkan Piala Dunia 2026 dengan Program Nonton Bareng Bola Gembira

piala dunia
Bali Tribune / TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Antusiasme masyarakat dalam menyambut Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung kurang dari dua bulan lagi kian terasa di berbagai penjuru Indonesia. Menjawab antusiasme tersebut, TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 siap menghadirkan euforia dari pesta sepak bola terbesar ini ke seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye Bola Gembira.

“Selaku Lembaga Penyiaran Publik, TVRI berkomitmen untuk memberikan tayangan berkualitas yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat Indonesia, termasuk seluruh 104 pertandingan Piala Dunia 2026. Hadirnya kampanye Bola Gembira pun sejalan dengan perhatian Presiden Republik Indonesia untuk memastikan gegap gempita sepak bola dunia ini dapat dirasakan di berbagai daerah, termasuk di wilayah yang selama ini punya keterbatasan akses akan tayangan berkualitas,” ujar Retno Wulan Kartiko Purbodjati, Direktur Pengembangan dan Usaha LPP TVRI dalam siaran persnya, Senin (20/4/2026).

Wulan menambahkan, kampanye Bola Gembira juga mengajak masyarakat merayakan Piala Dunia secara bersama-sama lewat berbagai inisiatif yang menciptakan pengalaman nobar yang lebih seru. Salah satu inisiatifnya adalah Nonton Bareng Bola Gembira, yaitu program yang membuka kesempatan bagi pemilik usaha dan fasilitas publik untuk mendaftarkan tempatnya sebagai lokasi nobar Piala Dunia 2026 berlisensi.

Lisensi dari program Nonton Bareng Bola Gembira terbagi menjadi dua, yaitu Komersial dan Non-Komersial. Lisensi Komersial diperuntukkan bagi tempat nobar yang menjalankan kegiatan usaha, seperti kafe, restoran, hotel, dan coworking space. Lalu, lisensi Non-Komersial tersedia secara gratis untuk fasilitas publik seperti alun-alun olahraga, taman kota, dan balai desa.

Berikut cara mendapatkan lisensi program Nonton Bareng Bola Gembira dari TVRI:

1. Buka https://bolagembira.tvrinews.com/

2. Daftarkan akun sebagai pemilik tempat usaha atau penanggung jawab fasilitas publik

3. Isi detail mengenai tempat usaha atau fasilitas publik yang akan digunakan

4. Khusus pemilik tempat usaha, pilih kategori lisensi sesuai kapasitas orang dan lakukan pembayaran

5. Aktivasi lisensi untuk mulai menyelenggarakan kegiatan nobar

Program Nonton Bareng Bola Gembira diharapkan bisa menciptakan lebih banyak ruang kumpul yang inklusif dan positif, sejalan dengan peran sepak bola sebagai alat pemersatu bangsa. Tak hanya itu, inisiatif tersebut pun dapat memberikan nilai ekonomis bagi para pelaku usaha dan membantu menggerakkan roda perekonomian di berbagai daerah.

“Kampanye Bola Gembira menegaskan peran TVRI dalam menciptakan ruang publik yang sehat, terbuka, dan berdampak positif bagi publik dari berbagai kalangan. Dengan semakin dekatnya Piala Dunia, TVRI akan terus menjalankan berbagai upaya untuk menghadirkan pengalaman menonton pertandingan yang bisa dinikmati bersama oleh masyarakat luas,” tutup Wulan.

wartawan
YUE
Category

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.