Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Uji 17 Sample, BBPOM Denpasar Curigai Satu Takjil

Bali Tribune/ TAKJIL - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, melakukan pemeriksaan makanan takjil, Masjid Agung Tabanan, Jalan Kamboja, Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Selasa (20/4).
balitribune.co.id | Tabanan - Dalam upaya melakukan pengawasan makanan atau pangan berupa takjil berbuka puasa di bulan puasa, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)  Denpasar, melakukan pemeriksaan makanan takjil, Masjid Agung Tabanan, Jalan Kamboja, Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Selasa (20/4). Dari 17 sampel makanan yang diuji, ada satu makanan berupa pepes dicurigai mengandung bahan berbahaya berupa formalin.
 
Dari 17 sampel yang diuji 16 dinyatakan aman dari bahan-bahan berbahaya akan tetapi, 1 sampel pepes dicurigai  mengadung bahan berbahaya berupa formalin. Hal tersebut disampaikan, Ahli Madya Koordinator Substansi Infokom BBPOM Denpasar, Luh Putu Witariathi disela pelaksanaan kegiatan tersebut.
 
"Pada intensifikasi pengawasan pangan kali ini kami mengambil sebanyak 17 sampel mulai dari, minuman-minuman berwarna merah, cendol, kolak, kue-kue serta pepes. Parameter kami uji adalah uji rhodamin B, metanil yellow, boraks dan formalin," jelasnya.
 
Dari 17 sampel tersebut hanya 1 sampel dari uji formalin dicurigai mengadung bahan berbahaya (formalin) yaitu pada menu olahan makanan berjenis pepes. "Dari 17 sampel sempat kita ambil ada satu sampel berupa pepes kita curigai mengandung formalin. Dengan temuan tersebut tentu perlu dilajutkan tes lagi ke Laboratorium dengan metode Spektrometri guna mengetahui atau memastikan apakah benar-benar mengadung formalin apa tidak,"jelasnya.
 
Dengan adanya temuan tersebut mungkin akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu dengan melibatkan pihak terkait di Kabupaten Tabanan. "Dalam hal ini tentu kita mencegah jangan sampai ada formalin lagi pada makanan yang dijajakan dalam takjil ke depannya," ucapnya.
 
Dipilihnya areal penjualan takjil, Masjid Agung Tabanan, Jalan Kamboja, Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken karena banyak penjual takjilnya selain itu sebagai sasaran intensifikasi pengawasan pangan kali ini setelah berkoordinasi dengan OPD Pemda Tabanan. Sembari Dirinya tetap mengingatkan agar masyarakat semakin sadar untuk menggunakan bahan-bahan yang aman untuk pangan, sesuai dengan peraturan, sehingga masyarakat bisa mengkonsumsi makanan yang aman. Dijelaskan, mengonsumsi bahan-bahan berbahaya dalam waktu jangka panjang.
 
"Kandungan rhodamin B, boraks, formalin jika tidak sadar telah dikonsumai memang efeknya tidak langsung terasa. Tapi jika bertahun-tahun dikonsumsi bisa mengakibatkan iritasi lambung dan bahkan memicu kanker. Maka dalam hal ini masyarakat agar selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) setiap membeli makanan dan obat," bebernya.
 
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tabanan, Ni Dewa Ayu Putu Sri Widyanti menyampaikan, adanya temuan sampel tersebut tentu sangat di harapkan kepada masyarakat Tabanan sebelum mengolah menu makanan setidaknya dipastikan terlebih dahulu bahan olahan tersebut aman dari kandungan zat berbahaya.
 
'Ya, misalnya adanya kandungan formalin pada ikan mungkin salah satunya cara bisa dilakukan penetralan dengan melakukan pencucian yang baik dan benar terlebuh dahulu sebelum diolah," ucap kepala dinas ketahanan Pangan. 
wartawan
Redaksi
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.