Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Universitas Udayana Jalin Kerjasama dengan Universitas di China

Bali Tribune / KERJASAMA - Universitas Udayana dengan beberapa Universitas di China yang tergabung dalam Belt and Road Architectural University International menandatangani MoU di Royal Tulip Springhill Resort Jimbaran, Sabtu (18/11).

balitribune.co.id | Badung- Sabtu (18/11), bertempat di Royal Tulip Springhill Resort Jimbaran dilaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Udayana dengan beberapa Universitas di China yang tergabung dalam Belt and Road Architectural University International Consortium (BRAUIC), diantaranya Beijing University of Civil Engineering Architecture, Shandong Jianzhu University, Tianjin Chengjian University, Wuhan University, Qingdao University of Technology, Nanchang University, University of Science and Technology Beijing and Ceijing City University. 

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Unud Prof. I Putu Gede Adiatmika dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh delegasi yang hadir dalam kegiatan ini. Adapun tujuan dari terselenggaranya kegiatan ini adalah untuk memperkuat administrasi Smart City dengan memanfaatkan keunggulan geografis yang dimiliki serta warisan arsitektur, sejarah dan budaya. Pertemuan ini menjadi penting karena diharapkan dapat meningkatkan kesempatan dalam berkolaborasi dalam penelitian teknologi dan transfer teknologi dengan beberapa universitas bidang arsitektur. 

Dalam acara ini juga disampaikan sambutan dari perwakilan delegasi diantaranya perwakilan dari Beijing University of Civil Engineering Architectutre yang juga sebagai Ketua BRAUIC, perwakilan dari Shandong Jianshu University, Perwakilan dari Tianjin Changjian University dan Perwakilan dari Wuhan University. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang pada kesempatan kali ini Rektor Unud diwakili oleh Wakil Rektor bidang Perencanaan, Kerjasama dan Infomasi dengan beberapa universitas yang hadir diantaranya Beijing University of Civil Engineering and Architecture, Tianjing Chengjian University, dan Shandong Jiangzhu. Setelah acara penandatanganan MoU dilanjutkan dengan pertukaran cinderamata serta dilanjutkan dengan diskusi terkait rencana kerjasama yang akan dilaksanakan dan presentasi dari Fakultas Teknik Universitas Udayana terkait Architecture Graphic and Visual Communication Laboratory yang disampaikan oleh Antonius Karel.

wartawan
ARW
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.