Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Update Perkembangan Kasus Covid-19 di Bali, Kasus Positif Masih Meningkat, Diatur Sistem Pembelajaran

Bali Tribune/ Update Covid-19 di Bali, Rabu 22 September 2021.


balitribune.co.id | Denpasar  - Pemerintah pusat hingga provinsi terus berusaha menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari sekala mikro hingga darurat dan kini skala level 3 dan 4. Namun tidak dapat dipungkiri kasus peningkatan Covid tetap saja bertambah setiap harinya. Bahkan muncul adanya virus varian baru.
 
Hingga saat ini, Rabu 22 September 2021, peningkatan kasus positif tercatat ada 132 orang. Untuk pasien sembuh penambahan ada 236 orang dan ada tambahan 16 pasien covid-19 meninggal dunia.
 
Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi tercatat ada 3.877 orang meninggal akibat Covid-19 di Bali.
 
Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 111.804 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 105.907 orang.
 
Menyusul Instruksi Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, di mana menetapkan Bali menjadi level 3, Gubernur Bali Wayan Koster pun mengeluarkan Surat Edaran No. B.31.420/76560/DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali.
 
Dalam edaran bertanggal 14 September 2021 tersebut mengatur tentang sistem pembelajaran di Bali bisa dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun daring. Untuk sistem PTM harus memenuhi ketentuan seperti jumlah siswa yang terbatas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bagi satuan pendidikan yang ingin melaksanakan sistem PTM, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. Jika ada indikasi tidak aman seperti ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, dan atau tingkat resiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi maka sistem PTM terbatas harus ditutup sementara.
 
Mengenai berbagai ketentuan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, setiap Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 30 Maret 2021.
 
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. Untuk aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu : Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
 
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
 
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
wartawan
JRO
Category

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.