Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

DPRD Bali
Bali Tribune / SIDAK - Pansus TRAP DPRD Bali saat lakukan sidak di Kawasan Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Banjir yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2025, tercatat berdampak langsung terhadap sedikitnya 47 rumah warga. Aktivitas masyarakat lumpuh, sementara keresahan meningkat karena peristiwa serupa disebut kerap berulang dari tahun ke tahun.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., turun langsung ke lokasi bersama jajaran pimpinan dan anggota pansus, termasuk Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kamis (23/1). Dalam kunjungan tersebut, pansus tidak hanya menyoroti dampak lingkungan, tetapi juga aspek legal atas penguasaan dan peralihan lahan.

Made Supartha menyatakan, salah satu fokus utama Pansus TRAP adalah dugaan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bali Handara Pancasari kepada sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Peralihan ini dinilai perlu ditelusuri secara mendalam karena berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan mengarah pada praktik penyelundupan hukum.

Secara normatif, pengaturan HGB diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam ketentuan tersebut, HGB didefinisikan sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.

"HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apabila pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, maka dalam waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, hak tersebut hapus demi hukum," tandasnya.

Ketentuan teknis mengenai HGB selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa HGB hanya dapat diberikan atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik dengan mekanisme hukum yang berbeda-beda.

Pansus TRAP menilai penting untuk memastikan asal-usul tanah yang menjadi objek HGB PT Bali Handara, apakah berasal dari tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik perseorangan. Selain itu, mekanisme peralihan HGB kepada PT PMA juga harus diuji, termasuk apakah perusahaan penerima memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB dan benar-benar berkedudukan di Indonesia.

Sidak yang dilakukan Pansus TRAP memunculkan sejumlah isu hukum pun mengemuka dalam kajian awal pansus. Di antaranya, kelengkapan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB, kelengkapan administrasi PT PMA sebagai penerima peralihan, serta dugaan adanya penyelundupan hukum sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Pansus TRAP menegaskan bahwa kajian ini masih bersifat awal. Pendalaman akan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) lanjutan serta penelaahan dokumen dan surat-surat secara menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan apakah peralihan HGB tersebut telah sesuai hukum atau justru melanggar ketentuan agraria dan tata ruang.

“Kasus ini tidak bisa dilihat semata dari aspek banjir, tetapi juga dari tata kelola ruang dan kepatuhan hukum atas pemanfaatan lahan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas,” pungkas Made Supartha dengan nada geram.

wartawan
ARW
Category

Cegah Anemia Sejak Dini, Tim FKIK Universitas Warmadewa Edukasi Remaja di Desa Celuk

balitribune.co.id | Gianyar — Upaya pencegahan anemia pada remaja terus dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh tim dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pura Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan dibuka secara resmi oleh Bapak Kepala Desa Celuk.

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Tutup Gorong-gorong di Jalan Raya Sading Digondol Maling

balitribune.co.id | Mangupura - Belasan tutup gorong-gorong atau "manhole" di Jalan Raya Sading,  Kecamatan Mengwi, Badung tetiba hilang digondol maling. Hilangnya tutup gorong-gorong dari besi ini tentu saja sangat membahayakan pejalan kaki. Pasalnya, gorong-gorong bak jebakan tikus bagi pejalan kaki karena bolong-bolong. Belum diketahui pasti 'tangan panjang siapa yang menggondol tutup gorong-gorong berjumlah belasan itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendaki Asal Badung Mengalami Hipotermia di Gunung Agung Berhasil Diselamatkan

balitribune.co.id | Amlapura - Seorang pendaki asal Kerobokan, Badung, mengalami Hipotermia saat melakukan pendakian ke puncak Gunung Agung, pada Selasa (13/1/2026). Menerima laporan tersebut tim sar gabungan dari Basarnas, Pemandu Lokal, TNI, Kepolisian dan BPBD Karangasem pukul 02.00 Wita dini hari, langsung bergerak cepat melakukan pendakian ke lokasi korban di ketinggian 2.300 Meter Diatas Permukaan Laut (MDPL).

Baca Selengkapnya icon click

Sentralisasi Kendaraan Dinas, Langkah Berani Bupati Kembang Jaga Stabilitas Fiskal Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Menghadapi tantangan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengambil langkah berani dengan menerapkan kebijakan Sentralisasi Kendaraan Dinas. Strategi ini dirancang untuk memangkas belanja operasional yang tidak mendesak dan memastikan setiap aset daerah bekerja secara maksimal untuk pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Resmikan Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat, budaya, serta penguatan sarana upacara keagamaan di wilayah Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan ngupasaksi Upacara Pemelaspasan Gedung Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan, Selasa (13/1).

Baca Selengkapnya icon click

Honda Care Bali Siap Layani Konsumen, Hubungi Call Center 1500989 & 0361-438008

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan purna jual terbaik bagi konsumen sepeda motor Honda melalui kehadiran Honda Care (Customer Assistance & Road Emergency). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi konsumen, baik saat mengalami kendala di jalan maupun saat membutuhkan perawatan sepeda motor di rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.