Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

DPRD Bali
Bali Tribune / SIDAK - Pansus TRAP DPRD Bali saat lakukan sidak di Kawasan Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Banjir yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2025, tercatat berdampak langsung terhadap sedikitnya 47 rumah warga. Aktivitas masyarakat lumpuh, sementara keresahan meningkat karena peristiwa serupa disebut kerap berulang dari tahun ke tahun.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., turun langsung ke lokasi bersama jajaran pimpinan dan anggota pansus, termasuk Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kamis (23/1). Dalam kunjungan tersebut, pansus tidak hanya menyoroti dampak lingkungan, tetapi juga aspek legal atas penguasaan dan peralihan lahan.

Made Supartha menyatakan, salah satu fokus utama Pansus TRAP adalah dugaan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bali Handara Pancasari kepada sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Peralihan ini dinilai perlu ditelusuri secara mendalam karena berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan mengarah pada praktik penyelundupan hukum.

Secara normatif, pengaturan HGB diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam ketentuan tersebut, HGB didefinisikan sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.

"HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apabila pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, maka dalam waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, hak tersebut hapus demi hukum," tandasnya.

Ketentuan teknis mengenai HGB selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa HGB hanya dapat diberikan atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik dengan mekanisme hukum yang berbeda-beda.

Pansus TRAP menilai penting untuk memastikan asal-usul tanah yang menjadi objek HGB PT Bali Handara, apakah berasal dari tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik perseorangan. Selain itu, mekanisme peralihan HGB kepada PT PMA juga harus diuji, termasuk apakah perusahaan penerima memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB dan benar-benar berkedudukan di Indonesia.

Sidak yang dilakukan Pansus TRAP memunculkan sejumlah isu hukum pun mengemuka dalam kajian awal pansus. Di antaranya, kelengkapan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB, kelengkapan administrasi PT PMA sebagai penerima peralihan, serta dugaan adanya penyelundupan hukum sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Pansus TRAP menegaskan bahwa kajian ini masih bersifat awal. Pendalaman akan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) lanjutan serta penelaahan dokumen dan surat-surat secara menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan apakah peralihan HGB tersebut telah sesuai hukum atau justru melanggar ketentuan agraria dan tata ruang.

“Kasus ini tidak bisa dilihat semata dari aspek banjir, tetapi juga dari tata kelola ruang dan kepatuhan hukum atas pemanfaatan lahan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas,” pungkas Made Supartha dengan nada geram.

wartawan
ARW
Category

Upah Pekerja di Bali Dinilai Terlalu Imut, Nyoman Parta Sebut Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Acuan Pengupahan

balitribune.co.id | Gianyar - Upah pekerja di Bali dinilai belum sebanding dengan tingginya biaya hidup. Upah pekerja di Bali dinilai terlalu kecil alias Imut jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup pekerja di Bali.  

Baca Selengkapnya icon click

Gerindra Setujui Perubahan APBD Badung 2026, Soroti Infrastruktur Kuta dan Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Badung, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sertifikat Elektronik Pertanahan Disorot, Masyarakat Diingatkan Waspadai Data hingga Proses Peralihan Hak

balitribune.co.id | Singaraja – Munculnya sejumlah masalah pada digitalisasi layanan pertahanan memantik kekhawatiran sejumlah pihak. Terutama potensi kesalahan data, pemetaan bidang hingga lambannya proses administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. Karena itu masyarakat diminta untuk lebih teliti saat mengurus sertifikat berbasis digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Lahan di Kawasan Wisata Tulamben, Warga Panik Melihat Kobaran Api

balitribune.co.id | Amlapura - Kebakaran lahan terjadi di wilayah Objek Wisata Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, pada Sabtu (12/9/2026) malam hingga Minggu (13/9/2026) pagi. Kobaran api yang meluas akibat tiupan angin kencang ini membuat warga di Dusun Tegal Langlangan, Desa Datah, Kecamatan Abang yang berbatasan dengan Kecamatan Kubu ini panik karena api mengarah ke dusun mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Dawan

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Anggota PYP Group menyerahkan bantuan paket sembako serta bantuan biaya sekolah sebesar Rp1.600.000 kepada anak yatim piatu. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, dan Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Sabtu (12/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.