Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

DPRD Bali
Bali Tribune / SIDAK - Pansus TRAP DPRD Bali saat lakukan sidak di Kawasan Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Banjir yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2025, tercatat berdampak langsung terhadap sedikitnya 47 rumah warga. Aktivitas masyarakat lumpuh, sementara keresahan meningkat karena peristiwa serupa disebut kerap berulang dari tahun ke tahun.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., turun langsung ke lokasi bersama jajaran pimpinan dan anggota pansus, termasuk Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kamis (23/1). Dalam kunjungan tersebut, pansus tidak hanya menyoroti dampak lingkungan, tetapi juga aspek legal atas penguasaan dan peralihan lahan.

Made Supartha menyatakan, salah satu fokus utama Pansus TRAP adalah dugaan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bali Handara Pancasari kepada sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Peralihan ini dinilai perlu ditelusuri secara mendalam karena berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan mengarah pada praktik penyelundupan hukum.

Secara normatif, pengaturan HGB diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam ketentuan tersebut, HGB didefinisikan sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.

"HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apabila pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, maka dalam waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, hak tersebut hapus demi hukum," tandasnya.

Ketentuan teknis mengenai HGB selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa HGB hanya dapat diberikan atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik dengan mekanisme hukum yang berbeda-beda.

Pansus TRAP menilai penting untuk memastikan asal-usul tanah yang menjadi objek HGB PT Bali Handara, apakah berasal dari tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik perseorangan. Selain itu, mekanisme peralihan HGB kepada PT PMA juga harus diuji, termasuk apakah perusahaan penerima memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB dan benar-benar berkedudukan di Indonesia.

Sidak yang dilakukan Pansus TRAP memunculkan sejumlah isu hukum pun mengemuka dalam kajian awal pansus. Di antaranya, kelengkapan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB, kelengkapan administrasi PT PMA sebagai penerima peralihan, serta dugaan adanya penyelundupan hukum sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Pansus TRAP menegaskan bahwa kajian ini masih bersifat awal. Pendalaman akan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) lanjutan serta penelaahan dokumen dan surat-surat secara menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan apakah peralihan HGB tersebut telah sesuai hukum atau justru melanggar ketentuan agraria dan tata ruang.

“Kasus ini tidak bisa dilihat semata dari aspek banjir, tetapi juga dari tata kelola ruang dan kepatuhan hukum atas pemanfaatan lahan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas,” pungkas Made Supartha dengan nada geram.

wartawan
ARW
Category

Pendapatan Transfer Turun Rp23 Miliar, Bupati Bangli Gaungkan Kemandirian

balitribune.co.id I Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melakukan penyesuaian  terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam sidang paripurna dengan DPRD Bangli pada Senin (7/9/2026), Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengungkapkan pendapatan daerah diproyeksikan turun lebih dari Rp 22 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp 1,27 triliun menjadi Rp 1,25 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Baca Selengkapnya icon click

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.