Usut Dugaan Korupsi BBM-Mamin di Dinkes Tabanan, Kejari Mulai Periksa Para Saksi
balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Pemeriksaan yang dilakukan sebagai kelanjutan dari penggeledahan dan penyitaan ratusan dokumen anggaran, laptop, serta ponsel beberapa waktu lalu tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan I Made Santiawan mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. “Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah mulai,” ungkap Santiawan pada Rabu (12/8/2026).
Pada agenda pemeriksaan perdana ini, terdapat lima orang yang hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik. Menariknya, pemeriksaan itu tidak hanya dilakukan terhadap saksi dari Dinkes saja. Ada juga dari Inspektorat Daerah dan yang paling menarik dari Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker).
Santiawan sedikit merinci para saksi dari Dinkes, mereka terdiri dari tiga orang yang terdiri dari dua orang dari Bagian Keuangan dan satu orang sebagai Ketua Tim Kerja (Katimja). “Tiga dari Dinkes yakni dua orang dari Bagian Keuangan dan satu sebagai Katimja). Dua orang lainnya dari Dinas Koperasi dan Inspektorat,” terang Santiawan.
Selebihnya ia tidak merinci keterkaitan adanya saksi dari Inspektorat Daerah yang secara umum bertugas selaku pengawas internal di lingkungan pemerintah daerah. Termasuk yang paling menarik adalah adanya saksi dari Diskop UKM-Naker. “Nanti kami jelaskan. Kami ambil dulu keterangan mereka untuk memperkuat dugaan (dalam penyidikan),” ujarnya mengakhiri.
Sekadar mengingat, pada Senin (10/8) lalu penyidik dari Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Tabanan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 126 dokumen anggaran sepanjang tahun 2023-2026.
Tidak hanya itu, sesuai keterangan Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, penyidik juga menyita alat elektronik dan telekomunikasi seperti laptop dan ponsel.
Bahkan keesokannya, Selasa (11/8), Kajari Tabanan Medie menambahkan adanya barang bukti berupa uang sebanyak Rp 8 juta lebih sebagai barang bukti. Selain melakukan penyitaan barang bukti, penyidik juga sudah melakukan tahap penyelidikan yang disertai dengan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.
Dengan pertimbangan bahwa hasil penyelidikan sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, Kejari Tabanan meningkatkan status dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan meski belum menetapkan tersangka.