Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UU 33/2014 Jadi Payung Hukum Sertifikasi Halal oleh BPPH

Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim

BALI TRIBUNE - Dalam memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, juga memfasilitasi perusahaan di luar negeri yang akan mengekspor produknya ke Indonesia, terutama produk makanan dan kosmetik, Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat Obatan dan Kosmetik (LPPOM) yang merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) selama tiga hari, 3-5 Mei 2017, di Nusa Dua Beach Hotel.

Pelatihan ini diikuti 70 perusahaan,101 peserta dari 17 negara termasuk di dalamnya negara Arab Saudi. Menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, yang hadir sebagai pembicara, selama ini permohonan sertifikat halal berdasarkan skema yang ada masih bersifat sukarela (voluntary). Artinya, bila dibutuhkan, perusahaan bisa datang ke LPPOM. “Pengertian datang itu, mereka bisa mengakses semua informasi melalui website LPPOM secara online,” jelasnya.

Setelah itu, pihak perusahan dipersilakan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan menyerahkan kepada LPPOM MUI. Semua dokumen akan diperiksa sambil mengkomunikasikan apakah ada kekurangan dalam persyaratan tersebut. “Semua proses dari A sampai Z itu terbuka. Ada 11 kriteria yang akan diperiksa di lapangan. Misalnya, di mana pergudangannya, prosesnya, bahan bakunya, dan masih banyak lagi,” ujar Lukman.

Melalui rapat komisi fatwa MUI akan diputuskan status hukum layak tidaknya perusahaan yang bersangkutan mendapatkan Sertifikat Jaminan Halal atau tidak. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk UMKM persertifikat Rp0 - Rp2,5 juta. “Kalau untuk UMKM yang sifatnya kerja sama bisa tidak dikenakan biaya, tapi subsidi. Sedangkan satu sertifikat bisa berisi beberapa produk yang dihasilkan. Contohnya UMKM yang memproduksi coklat, itu kan macam macam olahannya,” paparnya.

Sedangkan untuk perusahaan besar, biaya sertifikasinya kisaran Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. Untuk satu sertifikat, LPPOM MUI membatasi sertifikat hanya untuk maksimal 20 item. Namun demikian, dengan terbitnya UU 33/2014, produk halal akan diawasi oleh Badan Penyelenggara Produk Halal (BPPH) yang akan mengawal penerapan proses sertifikasi produk halal. “Secara subtansi, 11 poin itu akan tetap dilaksanakan, cuma sekarang payung hukumnya UU 33/2014,” jelasnya.

Undang undang tersebut menurut Lukman adalah amanatnya, Mandatoris Sertifikasi, dan ini mesti dibedakan dengan mandatoris halal, kalau itu artinya semua produk harus halal, bukan itu maksudnya, dan ini nantinya berlaku bagi UMKM ataupun perusahaan besar. “Tidak ada masalah dengan penjualnya, tapi yang kita sertifikasi itu kan produknya. Jadi tidaak ada masalah, selama mereka butuh, mereka bisa mendapatkan,” imbuhnya.

Lukmanul Hakim mengklaim, dengan memegang sertifikasi tersebut, beberapa pengusaha menyatakan penjualan dan pasar mereka meningkat dua kali lipat dari sebelumnya. “Informasi yang kami terima menyebutkan demikian. Penjualan dan pasar mereka pemegang sertifikasi meningkat dua kali lipat dari sebelumnya,” ujarnya. Dikatakannya, jumlah pemohon sertifikasi halal ini setelah tahun 2014 mengalami peningkatan sekitar 150 persen.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Mabuk Rayakan Kemenangan Argentina, Penghuni Kos di Denpasar Ricuh dengan Tetangga

balitribune.co.id | Denpasar - Keributan antar penghuni kos asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi di kawasan Akasia XVI, Gang Durian, Denpasar Timur, pada Rabu (8/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.20 Wita. Diduga dipicu oleh pengaruh alkohol, seorang pria asal Manggarai terlibat cekcok hingga adu fisik setelah ditegur karena merayakan kemenangan tim Argentina dengan suara bising.

Baca Selengkapnya icon click

Summer Camp IV di Desa Riamau, Pegadaian Area Pulau Sumbawa Resmikan Rumah Bibit

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Area Pulau Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui peresmian Rumah Bibit serta penyerahan bantuan pembelian 1.000 bibit kopi pada kegiatan Summer Camp IV di Desa Riamau, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kresna Duta Durjana, Pementasan Wayang Kulit Badung Angkat Pesan Menghargai Atman

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Seni Dhanan Jaya Banjar Pengayehan Desa Cemagi Kecamatan Mengwi sebagai Duta Seni Kabupaten Badung tampil dalam Utsawa (Parade) Wayang Kulit dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII tahun 2026 di Depan Gedung Kria Art Center Denpasar, senin (6/7/2026).

Melibatkan total 29 seniman, dalam pementasan ini Sanggar Seni Dhanan Jaya menampilkan garapan wayang kulit klasik yang berjudul Kresna Duta Durjana.

Baca Selengkapnya icon click

XMOC Bali Kunjungi Pabrik Yamaha

balitribune.co.id | PULUHAN Member XMAX Owners Community (XMOC) Bali yang melakukan kunjungan pabrik di Pulogadung Jakarta Timur. Mereka hadir untuk melihat langsung proses produksi deretan line up motor Yamaha di pabrik. Alur perakitan komponen-komponen motor menjadi unit lengkap dapat disaksikan secara berurutan mulai dari engine assy process, body assy process, sampai final inspection.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"1st Kilometer" Awali Deklarasi Komunitas BAIC Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menandai genap satu tahun kehadirannya di Pulau Bali, PT. DAS Indonesia Bali selaku Main Dealer resmi BAIC menggelar acara istimewa bertajuk "1st Kilometer" pada Minggu, 5 Juli 2026. Momen bersejarah ini sekaligus menandai lahirnya wadah persaudaraan bagi para pemilik kendaraan, yaitu BAIC Owner Society (BOS).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.