Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Dirga Teken PKS Percepatan, Kantor Imigrasi Tabanan Segera Beroperasi Penuh

PKS
Bali Tribune / PKS - Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mewakili Bupati Tabanan menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Lecture Building Universitas Udayana, Jimbaran, Selasa (2/12)

balitribune.co.id | Tabanan - Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mewakili Bupati Tabanan menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Lecture Building Universitas Udayana, Jimbaran, Selasa (2/12). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga, khususnya terkait peningkatan kualitas layanan publik, pengembangan sumber daya manusia, serta percepatan operasionalisasi layanan imigrasi di daerah.

Acara tersebut dihadiri Asisten III Provinsi Bali mewakili Gubernur Bali, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Bali, Bupati Klungkung, Rektor Universitas Udayana, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan, serta mahasiswa peserta kuliah umum.

PKS ditandatangani antara Plt Direktur Jenderal Imigrasi dengan tiga pihak, yaitu: Universitas Udayana terkait penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan penguatan SDM, Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait sinergitas tugas dan fungsi dalam percepatan operasionalisasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, serta Pemerintah Kabupaten Klungkung terkait percepatan operasionalisasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung.

Usai prosesi penandatanganan, acara dilanjutkan dengan kuliah umum dan penyerahan cinderamata. Kehadiran Wabup Dirga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung peningkatan layanan imigrasi yang lebih efektif dan mudah dijangkau masyarakat. Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi lintas lembaga dapat terbangun secara berkelanjutan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pengembangan SDM yang unggul.

wartawan
KSM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.