Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wagub Bali Beserta Pelaku Pariwisata Minta Tiadakan Pasal 417 RUU KUHP

Bali Tribune/PERNYATAAN - Wagub Cok Ace bersama pelaku industri pariwisata Bali saat menyampaikan pernyataan Pemerintah Provinsi Bali terkait RUU KUHP di Praja Sabha Kantor Gubernur Bali
Balitribune.co.id | Denpasar -  Wakil Gubernur Bali yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) sangat menyayangkan pemberitaan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP oleh sejumlah media massa di luar negeri tanpa memberikan penjelasan tentang ayat-ayat dalam Pasal 417.
 
Pihaknya menilai hal ini merupakan pemberitaan negatif dari media asing di beberapa negara yang dapat merugikan pariwisata Bali. Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan pernyataan yang disampaikan Wagub Cok Ace kepada awak media di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9), mencermati pemberitaan di berbagai media massa tentang RUU KUHP yang telah menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan dan pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Bali bahwa pertama, KUHP dimaksud baru sebatas rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan. 
 
Kedua, berdasarkan masukan berbagai pihak, maka presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ketiga, oleh sebab itu wisatawan dan pelaku pariwisata diharapkan untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya. 
 
"Demikian pernyataan ini dibuat untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran yang berpotensi mengganggu keberlangsungan pariwisata di Bali" cetus Cok Ace.
 
Pihaknya pun bersama stakeholders pariwisata akan melakukan audiensi ke DPRD Bali untuk menyampaikan sikap dan pandangan stakeholders agar nantinya dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Selain itu, pihaknya pun akan menyampaikan pernyataan tersebut untuk pangsa pasar luar negeri dengan menggunakan bahasa berbeda-beda baik dalam Mandarin dan Inggris. 
 
Pihaknya pun menyadari kurangnya sosialisasi kepada kedutaan dan konsulat jenderal masing-masing negara yang ada di Indonesia dan Bali khususnya, sehingga pemberitaan ini mendapat tanggapan negatif dari pasar luar negeri. Bahkan pemberitaan di luar negeri terkait RUU KUHP terpantau menurunkan minat wisatawan berlibur di Bali dan ada yang mengalihkan ke destinasi lain. 
 
"Sosialisasi ke kedutaan dan konsulat jenderal masih kurang. Apalagi yang ditulis oleh media asing hanya pasal-pasal saja, ayat-ayat tidak diungkap yang mengatur pengecualian. Ini tidak pernah diungkap. Dilihat dari aspek marketing pasal ini tidak layak," katanya. 
 
Dia mencontohkan di Pasal 417 ayat 1 RKUHP menyatakan "setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II". Namun pada ayat 2 kata dia tidak dimunculkan atau dijelaskan di pemberitaan. Dimana pada ayat 2 berisi kecuali ada tuntutan dari istri atau suami, anaknya dan orang tua yang dirugikan. "Ayat ini tidak pernah muncul (di pemberitaan luar negeri) sehingga pasar kita hanya merujuk pada induknya saja, dipidanakan. Sebenarnya pasal ini tidak ada hal yang patut dirisaukan. Ini dari dulu sudah berjalan selama tidak ada tuntutan dari pihak yang dirugikan," papar Cok Ace.
 
Menurutnya, pasal ini sangat krusial dan dapat memengaruhi industri pariwisata Bali karena wisatawan akan takut ke pulau ini. "Pasal ini ditinjau kembali atau ditiadakan," harapnya. 
 
Disampaikan Cok Ace, industri pariwisata Bali menolak pasal ini dikarenakan selama ini wisatawan asing yang menggunakan akomodasi hotel di Bali memiliki berbagai latarbelakang ada yang berstatus menikah yang berwisata suami/istrinya, namun ada juga berstatus single yang berwisata bersama temannya baik sejenis maupun lawan jenis kelamin.  
 
Bilamana pasal ini diterapkan, berarti wisatawan harus membawa dokumen pernikahan dari negara asalnya bila ingin menggunakan akomodasi hotel di Bali menginap sekamar dengan lawan jenisnya, ini tentu akan merepotkan wisatawan. Selain itu di beberapa negara telah jamak pasangan yang tidak menikah namun tinggal satu atap dan mempunyai anak seperti beberapa pasangan artis Hollywood dan ini merupakan ranah privat seseorang. 
 
Disamping itu juga Bali sebagai destinasi foto prewedding. Pasangan yang melakukan sesi pemotretan prewedding sudah tentu mereka belum resmi menikah tetapi khususnya pasangan dari luar negeri biasanya akan tidur sekamar. Dengan berlakunya pasal ini tentunya mereka akan wajib dipisahkan dan ini dapat mengganggu kenyamanan wisatawan tersebut. Wisatawan yang menginap sekamar akan terganggu akibat pasal ini dikarenakan tentunya lawan jenis yang ada dalam satu kamar pasti akan dikonotasikan melakukan perbuatan mesum dan mereka akan takut dilaporkan. 
 
"Di China, Eropa sudah muncul berita ini yang awalnya di Australia. Jangan sampai hal ini dijadikan peluang kompetitor untuk mengalihkan destinasi liburan. Ada potensi kerugian dari pemberitaan ini," beber tokoh Puri Ubud tersebut. 
 
Dia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat yang telah menunda pengesahaan RUU KUHP itu, sehingga pihaknya beserta stakeholders pariwisata Bali memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi ke pasar asing baik kedutaan dan para konsulat jenderal. "Tapi teman-teman dari asosiasi tidak hanya sekadar menunda pasal-pasal yang sangat sensitif, harapan dan usulan pasal itu lebih baik ditiadakan saja," cetusnya. 
 
Sementara itu Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat mendampingi Wagub Cok Ace mengatakan, bahwa saat ini baik pasar Tiongkok, Australia, Malaysia dan Thailand terpantau sepi. Berbagai negara tetangga sekarang memperebutkan market Australia. "Saya sudah dapat informasi secara online terjadi pengalihan market dari tujuannya ke Bali. Itu baru report dari satu perusahaan. Hal ini sangat signifikan. Sangat bahaya untuk market kita. Bisa jadi Oktober, Nopember bisa kosong market kita," ungkapnya. 
 
Pihaknya akan menyampaikan pernyataan Pemerintah Provinsi Bali terkait RUU KUHP saat menghadiri Perth Royal Show di Australia pada September ini. Sekaligus akan melaunching Bali App di Australia. 
 
"Kita sebarkan di sana surat ini (pernyataan Pemprov Bali). Kita menunjukkan keseriusan," imbuhnya. 
 
Sementara itu Putu Subada Kusuma selaku Wakil Ketua PHRI Bali Bidang Hukum berharap industri pariwisata Bali tidak terganggu oleh hal-hal yang belum jelas. "Sebaiknya sebelum disahkan diadakan sosialisasi. Dari sisi pariwisata melihat RUU KUHP ini ada beberapa pasal yang sangat kontroversial yang menyinggung ranah pribadi" katanya. 
 
Seperti diketahui, hal itu telah memunculkan adanya sejumlah warning atau peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari mengunjungi Bali. Misalnya situs peringatan perjalanan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT). Bahkan sejumlah media massa terkemuka dari Negeri Kangguru dalam pemberitaan mereka menyarankan warga Australia agar menghindar untuk mengunjungi Pulau Dewata. (u)
wartawan
Ayu Eka Agustini

Tekankan Pentingnya Merawat Kerukunan, Bupati Adi Arnawa Hadiri Shalat Id di Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Shalat Id) 1 Syawal 1447 Hijriah yang dipusatkan di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Forum Komunikasi Pegawai Muslim Pemkab Badung dan diikuti oleh ribuan Jamaah Muslim dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Konsisten Jaga Tradisi, Dukung Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian seni dan budaya Pulau Dewata dengan mendukung gelaran Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival (SHOOF) 2026. Tradisi unik yang dilaksanakan tepat pada hari Ngembak Geni, sehari setelah Hari Suci Nyepi ini, berlangsung meriah di depan Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung dan Bupati Hadiri Dresta Lango dan Dharma Shanti Desa Adat Bualu

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Dresta Lango dan Dharma Shanti XX Desa Adat Bualu Tahun 2026, yang digelar pada Jumat (20/3/2026).

Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian adat, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal yang terus dijaga oleh masyarakat Desa Adat Bualu.

Baca Selengkapnya icon click

Gema Takbir dan Ngembak Geni Berpadu, Potret Harmoni Idul Fitri dan Nyepi 1948 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketika umat Hindu menjalani Ngembak Geni rangkaian hari raya Nyepi Tahun Saka 1948, gema takbir dari umat Muslim yang merayakan malam Idul Fitri 1447 Hijriah pun mengalun berdampingan.

Dalam suasana penuh penghormatan dan kebersamaan ini, Polda Bali hadir memastikan harmoni tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampingi Wabup Buka Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV, Nyoman Satria Apresiasi Kreativitas Yowana

balitribune.co.id | Mangupura - ​Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria bersama Ketua WHDI Badung yang juga anggota DPRD Ni Putu Yunita Oktarini mendampingi Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, dalam pembukaan resmi Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV yang digelar di Taman Bencingah Puri Ageng Mengwi, Rabu (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Buleleng: Usai Nyepi, Ribuan Warga Muhammadiyah Gelar Salat Id di Eks Pelabuhan

balitribune.co.id | Singaraja – Suasana penuh toleransi dan kebersamaan mewarnai perayaan Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Buleleng, Bali. Tepat setelah berakhirnya Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948, Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan salat Id di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.