Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wagub Bali Beserta Pelaku Pariwisata Minta Tiadakan Pasal 417 RUU KUHP

Bali Tribune/PERNYATAAN - Wagub Cok Ace bersama pelaku industri pariwisata Bali saat menyampaikan pernyataan Pemerintah Provinsi Bali terkait RUU KUHP di Praja Sabha Kantor Gubernur Bali
Balitribune.co.id | Denpasar -  Wakil Gubernur Bali yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) sangat menyayangkan pemberitaan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP oleh sejumlah media massa di luar negeri tanpa memberikan penjelasan tentang ayat-ayat dalam Pasal 417.
 
Pihaknya menilai hal ini merupakan pemberitaan negatif dari media asing di beberapa negara yang dapat merugikan pariwisata Bali. Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan pernyataan yang disampaikan Wagub Cok Ace kepada awak media di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9), mencermati pemberitaan di berbagai media massa tentang RUU KUHP yang telah menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan dan pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Bali bahwa pertama, KUHP dimaksud baru sebatas rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan. 
 
Kedua, berdasarkan masukan berbagai pihak, maka presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ketiga, oleh sebab itu wisatawan dan pelaku pariwisata diharapkan untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya. 
 
"Demikian pernyataan ini dibuat untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran yang berpotensi mengganggu keberlangsungan pariwisata di Bali" cetus Cok Ace.
 
Pihaknya pun bersama stakeholders pariwisata akan melakukan audiensi ke DPRD Bali untuk menyampaikan sikap dan pandangan stakeholders agar nantinya dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Selain itu, pihaknya pun akan menyampaikan pernyataan tersebut untuk pangsa pasar luar negeri dengan menggunakan bahasa berbeda-beda baik dalam Mandarin dan Inggris. 
 
Pihaknya pun menyadari kurangnya sosialisasi kepada kedutaan dan konsulat jenderal masing-masing negara yang ada di Indonesia dan Bali khususnya, sehingga pemberitaan ini mendapat tanggapan negatif dari pasar luar negeri. Bahkan pemberitaan di luar negeri terkait RUU KUHP terpantau menurunkan minat wisatawan berlibur di Bali dan ada yang mengalihkan ke destinasi lain. 
 
"Sosialisasi ke kedutaan dan konsulat jenderal masih kurang. Apalagi yang ditulis oleh media asing hanya pasal-pasal saja, ayat-ayat tidak diungkap yang mengatur pengecualian. Ini tidak pernah diungkap. Dilihat dari aspek marketing pasal ini tidak layak," katanya. 
 
Dia mencontohkan di Pasal 417 ayat 1 RKUHP menyatakan "setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II". Namun pada ayat 2 kata dia tidak dimunculkan atau dijelaskan di pemberitaan. Dimana pada ayat 2 berisi kecuali ada tuntutan dari istri atau suami, anaknya dan orang tua yang dirugikan. "Ayat ini tidak pernah muncul (di pemberitaan luar negeri) sehingga pasar kita hanya merujuk pada induknya saja, dipidanakan. Sebenarnya pasal ini tidak ada hal yang patut dirisaukan. Ini dari dulu sudah berjalan selama tidak ada tuntutan dari pihak yang dirugikan," papar Cok Ace.
 
Menurutnya, pasal ini sangat krusial dan dapat memengaruhi industri pariwisata Bali karena wisatawan akan takut ke pulau ini. "Pasal ini ditinjau kembali atau ditiadakan," harapnya. 
 
Disampaikan Cok Ace, industri pariwisata Bali menolak pasal ini dikarenakan selama ini wisatawan asing yang menggunakan akomodasi hotel di Bali memiliki berbagai latarbelakang ada yang berstatus menikah yang berwisata suami/istrinya, namun ada juga berstatus single yang berwisata bersama temannya baik sejenis maupun lawan jenis kelamin.  
 
Bilamana pasal ini diterapkan, berarti wisatawan harus membawa dokumen pernikahan dari negara asalnya bila ingin menggunakan akomodasi hotel di Bali menginap sekamar dengan lawan jenisnya, ini tentu akan merepotkan wisatawan. Selain itu di beberapa negara telah jamak pasangan yang tidak menikah namun tinggal satu atap dan mempunyai anak seperti beberapa pasangan artis Hollywood dan ini merupakan ranah privat seseorang. 
 
Disamping itu juga Bali sebagai destinasi foto prewedding. Pasangan yang melakukan sesi pemotretan prewedding sudah tentu mereka belum resmi menikah tetapi khususnya pasangan dari luar negeri biasanya akan tidur sekamar. Dengan berlakunya pasal ini tentunya mereka akan wajib dipisahkan dan ini dapat mengganggu kenyamanan wisatawan tersebut. Wisatawan yang menginap sekamar akan terganggu akibat pasal ini dikarenakan tentunya lawan jenis yang ada dalam satu kamar pasti akan dikonotasikan melakukan perbuatan mesum dan mereka akan takut dilaporkan. 
 
"Di China, Eropa sudah muncul berita ini yang awalnya di Australia. Jangan sampai hal ini dijadikan peluang kompetitor untuk mengalihkan destinasi liburan. Ada potensi kerugian dari pemberitaan ini," beber tokoh Puri Ubud tersebut. 
 
Dia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat yang telah menunda pengesahaan RUU KUHP itu, sehingga pihaknya beserta stakeholders pariwisata Bali memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi ke pasar asing baik kedutaan dan para konsulat jenderal. "Tapi teman-teman dari asosiasi tidak hanya sekadar menunda pasal-pasal yang sangat sensitif, harapan dan usulan pasal itu lebih baik ditiadakan saja," cetusnya. 
 
Sementara itu Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat mendampingi Wagub Cok Ace mengatakan, bahwa saat ini baik pasar Tiongkok, Australia, Malaysia dan Thailand terpantau sepi. Berbagai negara tetangga sekarang memperebutkan market Australia. "Saya sudah dapat informasi secara online terjadi pengalihan market dari tujuannya ke Bali. Itu baru report dari satu perusahaan. Hal ini sangat signifikan. Sangat bahaya untuk market kita. Bisa jadi Oktober, Nopember bisa kosong market kita," ungkapnya. 
 
Pihaknya akan menyampaikan pernyataan Pemerintah Provinsi Bali terkait RUU KUHP saat menghadiri Perth Royal Show di Australia pada September ini. Sekaligus akan melaunching Bali App di Australia. 
 
"Kita sebarkan di sana surat ini (pernyataan Pemprov Bali). Kita menunjukkan keseriusan," imbuhnya. 
 
Sementara itu Putu Subada Kusuma selaku Wakil Ketua PHRI Bali Bidang Hukum berharap industri pariwisata Bali tidak terganggu oleh hal-hal yang belum jelas. "Sebaiknya sebelum disahkan diadakan sosialisasi. Dari sisi pariwisata melihat RUU KUHP ini ada beberapa pasal yang sangat kontroversial yang menyinggung ranah pribadi" katanya. 
 
Seperti diketahui, hal itu telah memunculkan adanya sejumlah warning atau peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari mengunjungi Bali. Misalnya situs peringatan perjalanan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT). Bahkan sejumlah media massa terkemuka dari Negeri Kangguru dalam pemberitaan mereka menyarankan warga Australia agar menghindar untuk mengunjungi Pulau Dewata. (u)
wartawan
Ayu Eka Agustini

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.