Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wagub Cok Ace Ajak Generasi Muda Perluas Makna Perdamaian

Bali Tribune/Wagub Cok Ace bersama duta Yayasan Gema Perdamaian dan Duta Perdamaian Provinsi Bali.



balitribune.co.id | Denpasar  - Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengajak kalangan generasi muda untuk memaknai kata perdamaian secara lebih luas. Dalam artian, perdamaian jangan hanya diidentikkan dengan upaya memerangi terorisme dan tindakan melerai pihak atau kelompok yang bertikai.
 
Menurutnya perdamaian dalam makna lebih luas bisa dikaitkan dengan hal lain seperti berdamai dengan alam. Hal tersebut dilontarkan Wagub Cok Ace saat menerima Yayasan Gema Perdamaian dan Duta Perdamaian Provinsi Bali di ruang kerjanya.
 
Lebih jauh Wagub Cok Ace mengurai, jika merunut ke belakang, gema perdamaian merupakan gerakan yang muncul di tengah ancaman terorisme saat terjadinya bom Bali. Kala itu, kata perdamaian maknanya lekat dengan harapan agar kejadian keji terorisme tak terulang lagi di belahan bumi manapun.
 
Kendati makna tersebut hingga saat ini masih relevan, namun ia mengajak para duta perdamaian untuk memaknai perdamaian secara lebih luas. “Salah satu contohnya adalah bagaimana kita berdamai dengan alam,” ujarnya.
 
Berdamai dengan alam yang dimaksudnya adalah turut berperan aktif dalam menjaga dan merawat lingkungan. Peran aktif itu dapat ditunjukkan dengan mendukung upaya Pemprov Bali yang saat ini tengah gencar menangani sampah berbasis sumber. Ia menginformasikan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster telah melaunching Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dan saat ini secara marathon mensosialisasikannya ke seluruh Bali.
 
“Saya minta, adik-adik mengambil peran dalam program ini agar sampah bisa tuntas ditangani di hulu sehingga tak menimbulkan masalah di hilir seperti saat ini. Itu salah satu bentuk tindakan berdamai dengan alam,” imbuhnya.
 
Selain berperan aktif dalam kegiatan penanganan sampah, para duta perdamaian dan mereka yang tergabung dalam komunitas gema perdamaian diminta merancang kegiatan bermanfaat yang tak membutuhkan banyak biaya. Contoh kegiatan yang bisa dilakukan antara lain membuat diskusi, pembinaan dan pemberian motivasi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
 
Untuk diketahui, imbuh Cok Ace, pandemi yang berkepanjangan telah menimbulkan dampak psikologis di mana orang-orang menjadi semakin mudah marah. “Adik-adik bisa gandeng motivator untuk memberi motivasi, bisa dilakukan secara online memanfaatkan kemajuan teknologi,” sarannya.
 
Menanggapi apa yang disampaikan Wagub Cok Ace, Koordinator Duta Perdamaian Bali, Gusti Ayu Istri Sumadiasih menyampaikan bahwa selama ini komunitasnya telah mengambil peran dalam upaya pelestarian lingkungan melalui gerakan penanaman pohon. Sesuai arahan Wagub, ke depan pihaknya akan lebih mengoptimalkan peran di bidang lingkungan, khususnya mendukung program Pemprov Bali dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.
 
Selain kegiatan di bidang lingkungan, duta perdamaian juga aktif dalam gerakan kemanusiaan seperti donor darah. Dalam kesempatan itu, Sumadiasih yang didampingi Ketua Komunitas Gema Perdamaian I Kadek Adnyana juga menyampaikan rencana pemilihan Duta Perdamaian 2021 pada bulan Oktober mendatang. Untuk diketahui, tahun lalu pemilihan ditiadakan karena situasi pandemi Covid-19.
wartawan
JRO
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.