Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wagub Cok Ace Buka Pasamuhan Agung II Majelis Desa Adat Bali

Bali Tribune/ Pasamuhan Agung II Majelis Desa Adat Bali.



balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster yang diwakili Wagub Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) membuka Pasamuhan Agung II Majelis Desa Adat (MDA) Bali di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (27/10/2021) lalu.

 
Pasamuhan agung ini akan berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 27 hingga 28 Oktober 2021. Pada hari pertama, pasamuhan agung yang melibatkan MDA Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan se-Bali digelar secara offline di Ruang WSU Kantor Gubernur, sementara pelaksanaan pada hari ke-2 akan berlangsung secara daring.
 
Gubernur Bali dalam sambutan yang dibacakan Wagub Cok Ace menyampaikan apresiasi dan menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Disebutkan olehnya, Pasamuhan Agung merupakan forum pengambilan keputusan MDA Provinsi terhadap hal-hal prinsip dan strategis dalam melaksanakan fungsi dan tugas majelis terkait dengan pembinaan dan penguatan desa adat di Bali.
 
Kegiatan ini menurutnya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penguatan kedudukan, tugas, dan fungsi Desa Adat di Bali. Dalam penguatan kedudukan, tugas dan fungsi desa adat, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis yaitu membuat regulasi berupa Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Pergub Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat serta Pergub Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
 
Lebih dari itu, Pemprov Bali juga mengalokasikan bantuan untuk desa adat di seluruh Bali. Mulai tahun 2020, Pemprov memberikan dana desa  adat yang bersumber dari APBD induk sebesar 447.9 Milyar dan 74.65 Milyar pada APBD perubahan kepada 1.493 desa adat. Bantuan ini diberikan secara langsung ke rekening desa adat.
 
Tak hanya itu, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster juga membangun Gedung Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Dana Corporate Social Responsility (CSR) dari BUMN/BUMD dan Perusahan Swasta di Bali.
 
“Kecuali gedung Majelis Desa Adat di Kabupaten Gianyar yang pembangunannya menggunakan APBD Kabupaten Gianyar,” ujarnya. Masih dalam upaya penguatan desa adat, juga dibentuk OPD khusus yang menangani desa adat yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Balii.
 
Diharapkan Majelis Desa Adat dapat lebih keras lagi mendorong desa adat dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. Saat ini, ASN/Non ASN Pemprov Bali telah ditugaskan turun ke desa dan desa adat dalam rangka membumikan Visi Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dan percepatan kebijakan-kebijakan Pemprov Bali.
 
”Saya harap Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan ikut berperan aktif  mendukung dan menyukseskan program ini,” ajaknya.
 
Selanjutnya, Gubernur juga memohon kepada MDA di semua tingkatan agar melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pangayoman kepada seluruh desa adat di Bali. MDA agar lebih proaktif dan responsif dalam menyikapi berbagai permasalahan, termasuk wicara adat yang muncul di Desa Adat.
 
“Saya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT). Majelis Desa Adat agar mendorong desa adat untuk memanfaatkan Forum Sipandu Beradat, sehingga mampu mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan yang mengganggu keamanan dan ketertiban serta kerawanan sosial di wewidangan desa adat," terangnya.
 
Saat ini, kata dia dari 1493 desa adat, 1428 diantaranya sudah membentuk Forum Sipandu Beradat. Dengan terbentuknya Forum Sipandu Beradat, ia berharap semua permasalahan di desa adat  dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.
 

Sementara itu, Bendesa Agung MDA Bali yang diwakili Panyarikan Agung I Ketut Sumarta menyampaikan, kegiatan ini melibatkan pengurus MDA Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Sejumlah hal yang dibahas dalam pasamuhan antara lain pedoman penyusunan awig-awig, pararem dan kode etik penyelesaian masalah adat.

wartawan
JRO
Category

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.