Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Bentuk Satgas

Bali Tribune/ Dewa Made Indra
Balitribune.co.id | Denpasar - Meski belum menjadi klaster penyebaran Covid-19, namun pasar modern yang terdiri dari mal, mini market, ataupun pasar oleh-oleh agar aktif bekerja keras mencegah penyebaran virus tersebut.
 
“Salah satu cara yang bisa dilakukan dalam waktu dekat adalah membentuk Satgas (Satuan Tugas-red) Khusus oleh para pengelola pasar modern,” ucap Sekda Provinsi Bali sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam rapat dengan para pengelola pasar modern secara virtual pada Rabu (1/7).
 
Menurutnya, meski pemerintah sudah membentuk Satgas Pencegahan Covid-19 Provinsi Bali yang bertugas memonitor ke pasar tradisional maupun modern dengan beranggotakan Satpol PP serta TNI/Polri, tapi karena keterbatasan jumlah personel, dipandang perlu dibentuk juga satgas khusus oleh pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di pasar modern.
 
“Secara accidental tentu saja Satgas Provinsi Bali akan turun memantau penerapan protokol kesehatan di pasar modern, tapi tentu saja tidak bisa setiap hari. Sehingga kami minta sehari-hari satgas khusus dari masing-masing pasar modern untuk memonitor,” jelasnya dalam rapat yang juga diikuti Kadisperindag Kabupaten/Kota, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), serta perwakilan pusat perbelanjaan oleh-oleh di Bali.
 
Sekda Dewa Indra menjelaskan, tugas dari Satgas khusus ini adalah untuk terus memonitoring penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya masing-masing. “Jadi satgas ini nanti bertugas untuk memastikan semua berjalan lancar. Satgas ini harus mengecek semua pengunjung memakai masker, pengecekan suhu tubuh, pengecekan ketersediaan sabun untuk cuci tangan serta mengecek ketersediaan hand sanitizer di tempat usahanya,” imbuhnya.
 
Walau nanti sudah terbentuk satgas khusus tersebut, namun ia juga menegaskan jika tim Satgas Covid-19 Provinsi Bali akan sewaktu-waktu memonitor pelaksanaan pencegahan Covid-19.
 
“Saya percaya pasar modern pasti bisa menerapkan protokol kesehatan dengan lebih baik dibandingkan dengan pasar tradisional,” jelasnya.
 
Ia mendorong agar pasar modern bisa menjadi contoh dan menyiapkan semuanya secepatnya sejalan dengan tatanan kehidupan new normal. “Saya menyadari jika keinginan para pengusaha untuk membuka sektor perekonomian sangat kencang. Akan tetapi, pemerintah tentu saja harus memikirkan dari segi kesehatan dan keselamatan masyarakat juga,” jelasnya.
 
Untuk itu ia mengajak semua pengelola pasar modern maupun asosiasi untuk ikut memperkuat upaya pencegahan serta turut serta mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan.
 
Klaster baru
 
Ia memaparkan, alasan perlunya dibentuk satgas khusus karena akhir-akhir ini transmisi lokal terus meningkat di Bali dan klaster pasar tradisional ditemukan sebagai tempat penyebaran tersebut. Seperti data per tanggal 1 Juli 2020, Dewa Indra memaparkan terdapat penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 34 orang sehingga jumlah kasus kumulatif pasien positif menjadi 1.527 orang.
 
“Penambahan semua kasus positif hari ini adalah dikarenakan transmisi lokal, dan masih didominasi oleh Kota Denpasar sebanyak 16 kasus,” bebernya.
 
Selain penambahan kasus positif, Sekda Dewa Indra juga memberikan kabar baik yaitu bertambahnya pasien yang sembuh dari Covid-19 sebanyak 62 orang. Seluruh pasien yang sembuh tercatat pasien yang mengidap Covid-19 karena transmisi lokal. Dengan data kesembuhan pasien kali ini, maka jumlah pasien yang sembuh hingga 1 Juli 2020 sebanyak 860 orang.
 
Dewa Indra juga mengumumkan terdapat penambahan 1 pasien meninggal akibat transmisi lokal di Denpasar, sehingga totalnya menjadi 15 orang. “Untuk kasus aktif yang masih dalam perawatan hari ini sebanyak 652 orang,” tambahnya.
 
Dari data-data terbaru tersebut, transmisi lokal terbanyak didapat dari tracing pasar tradisional. Sehingga ia berharap agar pasar modern juga tidak menjadi klaster baru.
 
Beberapa langkah yang perlu diperhatikan juga untuk mencegah penyebaran virus ini selain penerapan protokol kesehatan adalah mengurangi kontak fisik, jaga jarak serta penggunaan cashless sebagai alat pembayaran. “Jika semua bisa diterapkan secara disiplin, astungkara dalam waktu dekat ativitas perekonomian kita bisa dibuka untuk umum,” tegasnya.
 
Sebelumnya Asops Kasdam IX/Uadyana Kolonel Inf Rachmad Zulkarnaen menyatakan jika TNI/Polri siap untuk mendukung Satgas Khsusus yang bertugas di pasar modern. Ia mengaku sudah menyiapkan personel sebanyak 1.290 orang yang ditugaskan memantau 178 pusat keramaian di Bali.
 
Menurutnya, pusat keramaian tersebut berupa tempat ibadah, tempat belanja, tempat wisata, fasilitas umum serta bandara. Jika memungkinkan, personelnya siap membantu para satgas khusus untuk menertibkan pengunjung.
 
“Tentu masih dengan cara humanis, namun tetap menerapkan sanksi tegas bagi pengunjung yang masih tidak disiplin,” jelasnya. Ia berharap protokol pencegahan dan kesehatan di pasar modern perlu diperjelas lagi untuk memudahkan kinerja Satgas khusus serta personelnya di lapangan.
 
Sementara itu Kadisperindag Prov Bali I Wayan Jarta, juga melaporkan hasil pemantauan timnya di lapangan bahwa hampir semua pengelola pasar modern telah menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya. “Meskipun belum semua membentuk Satgas khusus, tapi kami sedang merancang SOP, agar diikuti oleh semua pengelola pasar modern,” tandasnya.
 
Menyimak hasil rapat tersebut, para peserta rapat yang terdiri dari asosiasi serta pengelola pasar modern setuju dan sepakat tentan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, bahkan banyak di antaranya sudah menerapkan serta membentuk satgas kecil di tempat usahanya.
wartawan
Redaksi

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.