Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

walikota denpasar
Bali Tribune / SAMPAH - Gubernur Bali Wayan Koster dan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar pada Senin (9/3/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Untuk itu perlu peningkatan kapasitas dan kualitas penanganan sampah termasuk juga pembinaan kepada swakelola jasa angkutan sampah, mulai dari pemisahan/pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemusnahan sampah, serta penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara efektif dan konsisten, agar dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampahnya dengan baik.

Hal itu ditekankan Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya dihadapan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Pimpinan Forkopinda, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar terkait Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar pada Senin (9/3/2026).

Gubernur Bali Wayan Koster pada kesempatan itu, juga menyampaikan permasalahan sampah saat ini menjadi isu strategis baik secara nasional maupun internasional yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Ia mengatakan bahwa sejak periode pertama menjabat, telah dikeluarkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekai Pakai (kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik). Peraturan ini bertujuan mengurangi sampah plastik untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.

“Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus, tapi untuk penggunaan tas kresek masih banyak terjadi terlebih di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah bagus dan sudah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Selanjutnya juga telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di hotel, restoran, mall, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, tempat wisata dan desa.

“Mau di genjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Sehingga kebijakan ini tidak bisa dijalankan dengan maksimal. Dari tahun 2021 hingga 2022 Kita fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat. Tahun 2023 periode pertama Saya selesai dan akhirnya berhenti sementara sehingga tidak maksimal lagi jadinya,” jelas Gubernur Koster.

Setelah kembali memimpin Bali, Gubernur Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali kemudian megeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai bentuk gerakan bersama seluruh komponen yang ada di Bali untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, yaitu pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga kawasan publik

Dari sisi regulasi, Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar dikatakan Gubernur Koster sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk menangani permasalahan sampah. Bahkan Pemkot Denpasar sangat lengkap kebijakannya terkait penanganan sampah ketimbang kabupaten lain di Bali.

“Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan ekonomi yang bagus dan berkualitas, hal ini juga telah diatur dalam program Pemprov Bali “Nangun Sad Kerthi Loka Bali”, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” tambahnya.

Untuk itu, dibutuhkan komitmen bersama secara holistik untuk pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir dimulai dengan memisahkan dan mengolah sampah dari sumbernya. Sampah organik harus selesai dikelola di sumbernya paling lambat tanggal 31 Maret 2026, selesai dirumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata, Desa Kelurahan/Desa Adat.

“Mari kita meneguhkan komitmen untuk bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi yang akan datang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan yang tak ternilai, bukan hanya untuk Bali, tetapi juga untuk Indonesia dan dunia,” imbuhnya.

Bahkan, Gubernur Koster mengungkapkan jika kasus TPA Suwung telah naik ke tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan? Ini menjadi tanggungjawab Kita semua. Kita harus siap menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target yang telah ditentukan. Semua harus bergerak untuk menangani sampah. Ini harus kita lakukan dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa permasalahan sampah sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Regulasi yang telah dibuat yakni Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 tahun 2023 mengatur tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Regulasi ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda ini bertujuan menciptakan kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, di mana warga diwajibkan memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah. 

Untuk menindaklanjuti Perda tersebut, telah dikeluarkan Instruksi Walikota Denpasar No. 100.3.4.3/HK TAHUN 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar, sekaligus menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup RI dan Gubernur Bali pada Maret 2026.

Walikota menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar, mulai dari tingkat Perangkat Daerah hingga Pemerintahan Desa dan Kelurahan, wajib melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber secara disiplin dan penuh tanggung jawab.

"Kita harus bergerak bersama secara komprehensif. Mulai dari satuan pendidikan, kawasan wisata, pasar rakyat, hingga rumah tangga, semuanya harus terlibat dalam pemilahan sampah di hulu," tegas Jaya Negara.

Untuk itu Pemerintah Kota Denpasar juga akan mengoptimalkan peran kader Jumantik untuk strategi door-to-door serta melibatkan Bendesa Adat dalam memberikan pembinaan di tingkat Banjar Adat guna memastikan target pengurangan sampah organik ke TPA Suwung tercapai sesuai timeline yang telah ditetapkan.

wartawan
HEN
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.