Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Banjar Peninjoan Mengaku ‘Kasepekang’

Bali Tribune / Sang Anom Subadra.

balitribune.co.id | BangliDua kepala keluarga di Banjar/Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku Bangli mengaku kasepekang (tidak mendapat pelayanan adat) sejak tahun 2017. Keluarga tersebut adalah Sang Anom Subadra dan anaknya yang sudah berumah tangga.

Sang Anom Subadra mengatakan, munculnya persoalan tersebut berawal pada 2017 lalu. Mantan guru ini mengaku sempat menjadi  Bendesa Adat Peninjoan. Setelah selesai sebagai Bendesa dirinya diwajibkan untuk menjadi pengiring (seka gong). Karena tidak memiliki skill di bidang seni, pria yang juga mantan anggota DPRD Bangli tidak bisa untuk menjadi pengiring.

"Saya tidak miliki bakat seni, baik itu nabuh atau menari,” ujarnya.  

Atas dasar tersebut pihaknya mengajukan mundur sebagai pengiring. Lanjut Sang Anom Badra dengan  pengajuan tersebut pihak adat mengadakan paruman (rapat adat) dengan hasil putusan paruman yakni Sang Anom Subadra dibebaskan dari kewajiban atau ayah-ayahan di Desa Adat Peninjoan.

"Ketika tedun, nama saya tidak ada dalam bacakan (catatan),” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga tidak pernah mendapat arah-arahan. Malahan ketika anaknya melangsungkan acara perkawinan, warga yang datang ke rumahnya justru dikenakan denda oleh Adat. Ada puluhan orang yang dikenakan denda Rp 250.000. Menurutnya mereka yang kena denda ada yang  bayar dan ada pula tidak membayar.

Menyikapi persoalan yang dihadapinya, Sang Anom Subadra  sudah berjuang bahkan hingga ke Polda Bali. Bahkan pada tahun 2020 lalu Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangli memfasilitasi untuk penyesaian masalah tersebut. Ada kesepakatan perdamaian yang didalamnya terdapat beberapa poin. 

Meski sudah ada kesepakatan perdamaian, namun hingga kini belum ada titik temu. Sang Anom Subadra menyebutkan jika dirinya diminta untuk membayar Rp 8,5 juta untuk bisa kembali ke Adat. Pihaknya mengaku siap membayar Rp 8,5 juta asalkan dijelaskan dimana letak kesalahannya.

"Kami siap membayar, tapi kami minta penjelasan dimana letak salah kami," jelasnya.  

Sementara itu, mantan Bendesa Adat Peninjoan I Ketut Artawan mengatakan sesuai dengan awig-awig desa Adat Peninjoan, barang siapa yang membeli tanah AYDS memiliki kewajiban untuk mekrama, baik Banjar gede maupun pangiring. 

Kemudian setelah Sang Anom Subadra diberhentikan menjadi bendesa dan yang bersangkutan mengajukan diri mundur sebagai pengiring. "Sekitar 4 bulan setelah selesai menjadi Bendesa yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengiring. Berdasarkan usulan tersebut dilakukan paruman Adat dan yang bersangkutan diberikan izin untuk mengundurkan diri," jelasnya. 

Ketut Artawan menegaskan agar tidak bertentangan dengan HAM dalam kasus tersebut tidak sampai ada mengusir yang bersangkutan dari wilayah Desa Adat Peninjoan. Nah, memang saat itu dijatuhkan sanksi tidak mendapat pelayanan Adat. 

Karena sudah tidak menjadi warga Adat Peninjoan maka yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan Adat. Atas hal tersebut Sang Anom Subadra sampai melaporkan ke Polda Bali. Pihaknya pun beberapa kali diminta keterangan oleh petugas. 

Sekitar tahun 2019 Sang Anom Subadra mengungkapkan keinginan untuk kembali menjadi krama Adat. Atas hal tersebut pihaknya kembali melakukan paruman adat. "Kembali kami laksanakan paruman. Kami sampaikan keinginan Pak Anom ini untuk menjadi krama lagi," kata Ketut Artawan. 

Dalam parumanan dibahas aturan apa yang dikenakan karena Sang Anom Subadra ini istilahnya berhenti sengaja, maka dikenakan pamidanda. 

"Dikenakan pamidanda dan juga Penaub petedunan dan total Rp 8,5 juta. Dengan ini diharapkan tidak ada krama yang berhenti ketika ada kegiatan besar. Setelah kegiatan selesai kembali menjadi krama," tegasnya.

Belum disampaikan hasil paruman tersebut, Sang Anom Subadra kembali melapor. Bahkan dilakukan rapat yang dihadiri Kesbang, Polisi, Kejaksaan.

"Dimediasi lagi saat itu. Sampai ada kesepakatan perdamaian, yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf," sebutnya. 

Kesepakatan perdamaian sudah ditanda tangani. Meski demikian yang bersangkutan tidak mau membayar pamidanda tersebut malah maunya disebut mapunia. Ketut Artawan menekankan tentu berbeda antara membayar pamidanda dengan mapunia. 

Disinggung  terkait denda bagi krama yang menghadiri acara perkawinan anak Sang Anom Subadra, Ketut Artawan membenarkan hal tersebut. Denda tersebut diterapkan sesuai dengan hasil paruman. 

Bagi krama yang tidak mendapat pelayanan adat maka krama desa Adat dan prajuru tidak boleh mengupasaksi upacara pawiwahan. Selain itu tidak menyangra kelayu sekaran, tidak boleh ngangkatan pemangku khayangan desa.

"Barang siapa yang datang ke sana maka kena mapidanda," jelasnya. Sampai pergantian Bendesa persoalan tersebut belum ada titik akhirnya. 

Sedangkan Bendesa Adat Peninjoan, Sang Nyoman Sineb mengatakan pihaknya akan meneruskan keputusan yang sebelumnya. Apa yang menjadi kesepakatan perdamaian tentu hal tersebut yang dijalankan. Status yang bersangkutan bukan krama Adat.

"Tugas Tiyang (Saya) menerima kembali dengan syarat memenuhi aturan sesuai awig, pararem dan keputusan desa Adat. Maka sesuai keputusan sebelumnya membayar Rp 8,5 juta," ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

Bandara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Jembatan Transfer Penumpang Antar Terminal

balitribune.co.id I Kuta - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) terus bertransformasi meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna menghadirkan pengalaman perjalanan (customer experience) bagi pengguna jasa bandara. Saat ini pengelola pintu gerbang udara Bali ini tengah menyiapkan kehadiran fasilitas baru berupa Jembatan Penghubung Transfer Terminal Internasional-Domestik.

Baca Selengkapnya icon click

Ditpolairud Polda Bali Bekuk Pengedar BBM Subsidi Ilegal di Karangasem, 190 Liter Pertalite Disita 

balitribune.co.id | Amlapura - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial IKS diamankan bersama barang bukti mobil modifikasi dan 190 liter BBM jenis Pertalite di Jalan Raya Seraya, Kabupaten Karangasem, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalyon TP 928/Brata Sena Yudha Sukses Kawal Pengibaran Merah Putih HUT ke-81 RI di Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Batalyon TP 928/Brata Sena Yudha mengambil peran strategis dalam menyukseskan upacara pengibaran Bendera Pusaka Sang Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi Bali. Upacara khidmat ini digelar di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, pada Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Rasa Nusantara di Hari Kemerdekaan Memberikan Pengalaman Unik dan Interaktif bagi Wisatawan

balitribune.co.id | Mangupura - Parade budaya memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di area sekitar Pantai Kuta Kabupaten Badung, Senin (17/8/2026) sore. Deretan kostum tradisional dari berbagai daerah tampil anggun memperlihatkan kekayaan budaya sekaligus semangat persatuan. Anak-anak disabilitas pun turut unjuk kebolehan memainkan musik angklung yang memikat perhatian wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paskibraka Karangasem 2026 Dibekali Materi Kepemimpinan, Kebangsaan dan Kedisiplinan

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa bersama Sekretaris Daerah (Sekda) I Ketut Sedana Merta dan jajaran Forkopimda Kabupaten Karangasem memberikan pembekalan kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karangasem Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula SKB Kabupaten Karangasem, Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Menyemai Asa Digital dari Ruang Kelas Selemadeg: Kisah Ni Wayan Sri Yasmini Menembus Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana anggun menyelimuti Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Jumat (14/8/2026) pagi. Di tengah deretan penerima penghargaan peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali yang berbusana adat teratur, Ni Wayan Sri Yasmini, S.Pd., M.Pd. melangkah mantap menuju panggung penghormatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.