Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

kajari
Bali Tribune / PERTEMUAN - Suasana pertemuan perwakilan warga Desa Sudaji dengan Kajari Edi Irsan di Kejari Buleleng, Senin (22/12)

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Diawali dengan pernyataan Edi Irsan yang menyebut dalam kasus laporan dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, belum bisa dilanjutkan karena indikasi kerugian negara telah dipulihkan. Pernyataan itu kemudian memantik amarah warga Sudaji sehingga terjadi perdebatan yang cukup tajam.

Edi Irsan menyatakan, saat kasus tersebut diterima Kejari Buleleng tataran kasus tersebut masih di ruang lingkup Inspektorat Daerah Buleleng, dan produk ini sudah ada sebelum dilakukan pemeriksaan penyelidikan. Karena itu, masih indikasi kerugian negara.

Ia menambahkan, indikasi kerugian negara yang sudah dipulihkan saat administrasi pemerintahan daerah sedang bekerja, belum penegakan hukum. Karena itu kerugian negara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah ini sudah nihil atau sudah dipulihkan.

“Kerugian negara telah dikembalikan berarti kerugian negara sudah pulih. Tidak ada korelasi antara mana lebih tinggi undang-undang dengan kesepakatan APIP dalam kaitan ini. Tapi kami terkait dengan pembuktian,” jelas Edi Irsan.

Menurut Irsan, unsur korupsi menghendaki ada kerugian negara. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tegas menyatakan bahwa melalui putusan MK Nomor 25 Tahun 2016, kerugian itu harus real. Artinya kata "dapat" sudah dianggap inkonstitusional. Kerugian itu harus real.

“Yang kami buktikan di pengadilan adalah yang kami pertanggungjawabkan. Hasil analisa kami. Kami pertanggung jawabkan secara hukum, secara undang-undang, secara aturan. Kalau kami tidak bisa membuktikan orang yang sudah kami seret ke pengadilan, maka untuk apa kami diberikan kewenangan sebagai Penuntut Umum di pengadilan?,” imbuhnya.

Dengan demikian menurut Edi Irsan, pihaknya belum dapat melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut, kecuali ditemukan bukti atau novum baru maka kami kasus tersebut akan dibuka kembali.

Salah satu perwakilan warga Gede Arta Yasa kemudian memotong Kajari Edi Irsan yang meminta agar Kajari membuka KUHP, KUHAP maupun Undang-Undang Tipikor ada pasal yang menyatakan ketika uang hasil korupsi dikembalikan, bebas demi hukum?

“Mens rea apa? Bapak jangan coba lawan itu Pak. Tetap Bapak bilang "kalau bebas ke pengadilan". Tidak melakukan apa-apa sudah men-justifikasi. Trial by Jaksa jadinya Pak. Jaksa yang buat keputusan bukan Hakim. Konyol juga kalau saya begini terus-terusan, bolak-balik begini,” ujar Arta Yasa.

Ia menuding kejaksaan tidak lagi bersilat lidah karena dirinya bersama warga Desa Sudaji menginginkan kepastian hukum dan tidak set back menangani perkara tersebut. Arta Yasa pun menyebut salah satu kekecewaan warga dengan menyegel kantor desa serta ancaman pengerahan massa. Bahkan mengancam akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Agung hingga ke Komisi Kejaksaan.

“Niat jahatnya sudah jelas, sekarang tinggal niat baik Pak. Indikasinya niat baik. Kok Bapak membuat keputusan sendiri seorang Kajari? Konyol juga Pak hukum kita ini. Jangan membuat trial by Jaksa. Yang berhak membuat keputusan itu adalah yang mulia hakim,” ucapnya.

Kajari Edi Irsan dalam pernyataannya usai pertemuan dengan warga menyatakan, kasus tersebut belum dapat dilanjutkan karena kerugian negara sudah dipulihkan. Hanya saja, Edi Irsan menyebut pihaknya masih akan mengundang warga Desa Sudaji untuk dilakukan wawancara untuk mengungkap lebih dalam kebenaran materiil agar hasilnya lebih komprehensif.

“Belum dapat kami lanjutkan. Jangan diganti bahasanya. Belum dapat kami melanjutkan ke tahap berikutnya karena indikasi kerugian negara sudah dipulihkan,” tandasnya.

Sebelumnya, perwakilan Desa Sudaji bertemu dengan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan agar segel Kantor Desa Sudaji dibuka sehingga kondusifitas di desa itu kembali pulih.

“Saya harap nanti supaya dibuka agar pelayanan publik di masyarakat tetap bisa berjalan. Nanti Camat Sawan yang akan mengawal itu agar situasi di Desa Sudaji itu berjalan dengan kondusif,” tandas Sutjidra.

wartawan
CHA
Category

Naru 2025/2026 Telkomsel Menghadirkan Jaringan Andal

balitribune.co.id | Gianyar - Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Naru), Telkomsel menghadirkan jaringan yang andal, layanan pelanggan yang mudah dijangkau, serta ragam produk dan penawaran spesial untuk mendukung pengalaman digital terbaik bagi masyarakat Indonesia. Telkomsel memprediksi lonjakan trafik data selama periode Naru 2025/2026, terutama untuk layanan video streaming, sosial media, dan online gaming.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Libur Nataru 2026 Danamon Tawarkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”), sebagai bank yang memahami kebutuhan nasabahnya, hadir sebagai penyedia solusi finansial melalui beragam program dan promo menarik untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2026) agar #LiburanLebihBerbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tol Gilimanuk-Mengwi Kian tak Jelas, Forum Perbekel Pertanyakan Kelanjutannya

balitribune.co.id | Tabanan - Pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi hingga kini masih belum jelas nasibnya, kendati sudah masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN). Padahal, proses penyiapan lahan untuk jalan bebas hambatan yang membentang di Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung itu sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.