Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Nusa Penida Ramai-ramai Kembalikan Dana Bansos

Bali Tribune/ist
Form pengembalian uang (kiri) dan I Wayan Sumarta (kanan)

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Upaya warga Nusa Penida, I Wayan Muka Udiana membongkar dugaan penyelewengan dana bansos, membuahkan hasil. Pasca-ramai pemberitaan dugaan penyalahgunaan dana bansos pembangunan pura yang diduga dilakukan Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, ada warga mengembalikan dana sebesar Rp 420 juta, Senin (11/3). 

I Wayan Muka Udiana selaku pelapor, sore kemarin minta kepolisian segera menelusuri dan mengungkap kebenarannya. Bahkan, ia kembali mendatangi Mapolda Bali untuk memberikan informasi kepada penyidik bahwa ada oknum masyarakat menyembalikan uang bansos sebesar Rp420 juta.

"Saya ke Polda untuk memberikan informasi soal ini (pengembalian uang - red). Silakan masyarakat menilai, dan penegak hukum segera telusuri agar masalah dugaan korupsi ini menjadi terang benderang," ujarnya.
Dikatakan, pengembalian dana sebesar Rp420 ke BPKP Klungkung itu terjadi setelah heboh pemberitaan tentang dugaan korupsi dana hibah bansos. Sebenarnya, kata dia, pembangunan pura itu fiktif, atau tidak ada sama sekali. Melihat pengembalian dana itu, ia berasumsi bahwa langkah yang diambil sejumlah warga bukan tindakan yang benar. Sebab menurut Udiana, kenapa tidak kembalikan sebelum ada pemberitaan. Lalu bagaimana seandainya tidak ada warga yang peduli dan melapor tindakan yang merugikan pemerintah.

"Karena itu jangan menggunakan jabatan dan menyatakan berniat baik. Sebenarnya wakil rakyat digaji dan diberi fasilitas mewah oleh pemerintah dan rakyat sehingga harus bekerja dengan baik," katanya.

Dengan adanya pengembalian dana bansos APBD 2018, Udiana meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak hal-hal semacam ini agar ke depannya tidak ada lagi oknum pejabat yang lalai menjalankan tugasnya. "Supaya ke depan tidak ada yang korupsi lagi," imbuhnya.
Udiana berharap semua warga Nusa Penida terpanggil untuk melapor tindak-tanduk oknum pejabat yang merugikan masyarakat. Penegak hukum diharapkan menelusuri dan mengungkap kasus ini termasuk menelusuri latar belakang dari orang yang sudah mengembalikan dana hibah. Tentu menggunakan bukti petunjuk pengembalian dana sebanyak itu.

 Membenarkan

Secara terpisah, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, I Wayan Sumarta, Selasa (12/3) membenarkan adanya warga mengembalikan sejumlah dana hibah.  Hal tersebut sudah berlangsung sejak Februari lalu. Hingga kini, tercatat sudah delapan warga mengembalikan dana yang jumlahnya bervariasi antara Rp22 juta hingga Rp750 juta. 

 “Di antaranya, dana hibah untuk Banjar Pegatepan, Desa Pakraman Gelgel, Klungkung, dan ada juga dana hibah untuk Desa Pakraman Gepuh, Desa Tanglad, Nusa Penida serta Dusun Pulagan, Desa Kutampi, Nusa Penida.Total dana hibah yang telah dikembalikan sampai kemarin sebanyak Rp 1 miliar lebih,” ungkap Sumarta dan menambahkan dana yang dikembalikan menjadi kas umum daerah. 

 Ditambahkan Sumarta, meskipun tahun anggaran untuk tahun 2019 sudah berjalan, dana hibah yang dianggarkan di perubahan tahun anggaran 2018 masih dapat dikembalikan. Sumarta mengatakan, sistem pemberian dana hibah tidak sama dengan proyek yang melalui proses tender.

Menurutnya, dana hibah hanya ditujukan untuk memotivasi dan menstimulus saja. Jika warga tidak dapat mengerjakan tepat waktu, sebaiknya dikembalikan saja. "Karena berupa hibah,  mekanismenya lain dengan dana proyek/kegiatan yang berbentuk tender. Karena hibah ini hanya untuk berikan motivasi hanya stimulus sifatnya," beber Wayan Sumarta. ray/sug 

wartawan
habit

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Menerima Sertifikat GIAHS Salak Sibetan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kabar baik bagi petani Karangasem dibawa langsung dari markas FAO di Roma, Italia. Salak Sibetan, melalui sistem Agroforestry-nya, resmi ditetapkan sebagai situs Warisan Sistem Pertanian Global (Global Important Agricultural Heritage System - GIAHS).

Baca Selengkapnya icon click

Meriahkan HUT Ke-16 Mangupura, Pemkab Badung Gelar Turnamen Mini Soccer Antar OPD

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian menyambut HUT Ke-16 Kota Mangupura yang jatuh pada tanggal 16 Nopember 2025 dan HUT KORPRI Ke-54 tanggal 29 Nopember 2025, Bapor KORPRI menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Turnamen Mini Soccer ini juga sebagai ajang silaturahmi antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Himbau Ucapan dengan Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng berbagai pihak eksternal untuk berpartisipasi dalam kegiatan bertema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.