Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Sumberklampok Terima Sertifikat Hak Tanah

Bali Tribune/Gubernur Bali, I Wayan Koster.


balitribune.co.id | Denpasar - Penyerahan sertifikat hak milik tanah garapan kepada warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
 
"Saya yakin, hari ini merupakan hari bersejarah dan membahagiakan bagi warga Desa Sumberklampok, karena baru mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah garapan secara gratis dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian masa depan, setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang yaitu selama 61 tahun, sejak tahun 1960," demikian pidato yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyerahkan sertifikat milik tanah garapan ke warga Desa Sumberklampok, Rabu 22 September 2021.
 
Menurut informasi, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektar.
 
Selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan. Kondisi ini terus berlanjut, karena ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga, sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap.
 
Hal ini mengakibatkan nasib warga semakin tidak jelas, mengingat sejak tahun 1993 masa pengelolaan tanah oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi telah berakhir.
 
"Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Saya dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria," ujar Gubernur Koster.
 
Lanjutnya, adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan adalah : pertama, secara faktual warga telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun  sejak tahun 1923; kedua, warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati/digarap sejak tahun 1960.
 
Ketiga, secara faktual telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930; keempat, secara faktual telah terbentuk Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, Kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000.
 
"Kemudian Saya mengundang Kepala Desa, Bandesa Adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (Tim Sembilan) untuk melakukan pertemuan guna membahas komposisi pembagian tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga. Setelah melalui diskusi yang mendalam, Saya menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30% (154,23 hektar) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70% (359,87 hektar) untuk pihak warga (dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektar)," beber Koster.
 
Dengan demikian, pihak warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84% (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar).
 
"Menurut hemat Saya, kebijakan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok," tegasnya.
 
Kemudian pihaknya meminta kepada Badan Pertanahan Provinsi Bali untuk melakukan proses pensertifikatan tanah, melalui kebijakan Reforma Agraria serta agar menyelesaikan sertifikat secara cepat. "Saya melakukan komunikasi langsung dengan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI mengenai proses pensertifikatan ini, Beliau sangat menyetujui kebijakan yang Saya lakukan, karena sesuai dengan program Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang," aku Koster.
 
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali telah dengan sangat cepat menyelesaikan sertifikat tanah pihak warga sesuai rencana, sehingga untuk tahap kedua ini sudah bisa diselesaikan untuk tanah garapan pihak warga sebanyak 813 sertifikat, yang merupakan kelanjutan penyerahan sebanyak 800 sertifikat tanah tempat tinggal yang sudah diserahkan pada tanggal 18 Mei 2001 yang lalu.
 
"Astungkara, pada hari ini, sudah dapat diserahkan sebanyak 813 sertifikat hak milik tanah garapan kepada warga Desa Sumberklampok, semuanya sudah selesai. Apa yang diperoleh oleh warga sudah sepatutnya disyukuri dengan penuh perasaan yang sedalam dalamnya. Saya pun ikut berbahagia karena dengan niat tulus dan lurus telah berhasil mengupayakan sehingga pada akhirnya warga Desa Sumberklampok telah memperoleh sertifikat hak milik secara gratis dibiayai penuh dari APBN," jelasnya.
 
Sepanjang dalam batas yang wajar dan memenuhi peraturan perundang-undangan, sepantasnyalah negara harus berpihak kepada rakyat kecil. Oleh karena itu, ia berharap agar warga memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana.
wartawan
HMS
Category

Bupati Satria Apresiasi PLN Atas Kepercayaan Memilih Kabupaten Klungkung Sebagai Pemasangan PLTS Atap

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tantangan perubahan iklim global, sudah saatnya kita beralih pada sumber energi yang bersih dan berkelanjutan. Hal demikian disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra saat meresmikan Groundbreaking tanda dimulainya program Smart PVR di Terminal Pasar Umum Galiran Kabupaten Klungkung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.