Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

pertamina
Bali Tribune / PENYALAHGUNAAN - Pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Penindakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (7/4/2026), yang dihadiri sejumlah pejabat lintas lembaga, termasuk Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Direktur Tipidter Bareskrim Brigjen Pol Moh. Irhamni, perwakilan TNI, PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, SKK Migas, serta Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan arahan pemerintah agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

Ia menegaskan, aparat tidak akan ragu menindak tegas pelaku, termasuk jika terdapat oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya berhak menerima energi bersubsidi.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa toleransi demi melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi,” tegasnya.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa selama periode 2025–2026, Bareskrim bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia melakukan penindakan intensif terhadap berbagai praktik penyalahgunaan energi subsidi.

Sejumlah modus yang ditemukan antara lain: pembelian BBM subsidi berulang di beberapa SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi, penggunaan truk modifikasi dan pelat nomor palsu untuk mengelabui sistem barcode, pemindahan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.

Irhamni menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi lintas sektor antara Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta dukungan masyarakat.

Ke depan, kolaborasi ini akan terus diperkuat untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan di sektor energi.

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Ia menegaskan bahwa subsidi energi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pertamina Patra Niaga, kata Eko, berkomitmen menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi 3 kg sesuai ketentuan serta tidak mentolerir penyimpangan di tingkat distribusi.

Pertamina juga telah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap mitra serta lembaga penyalur. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU), selain proses hukum pidana yang berlaku.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi berplang hijau, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, serta menggunakan LPG sesuai kebutuhan.

Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Contact Center 135.

Dengan pengawasan bersama antara aparat, Pertamina, dan masyarakat, distribusi energi bersubsidi diharapkan semakin tepat sasaran dan mampu melindungi kepentingan publik secara berkelanjutan.

wartawan
ARW
Category

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.