Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wayan Baru : Ini Pencemaran Nama Baik!

Bali Tribune/net
Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru

Denpasar | Bali Tribune.co.id – Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru membantah tuduhan bahwa dirinya menyelewengkan Dana Bansos sebagaimana dituduhkan Wayan Muka/Udiana. Dia menilai ada unsur politik di balik tuduhan itu, dan pihaknya akan melapor balik Udiana atas dugaan pencemaran nama baik.

Dihubungi wartawan, Selasa (5/3) Wayan Baru dengan tegas menyatakan tuduhan itu tidak berdasarkan fakta di lapangan. Beberapa titik bantuan yang disebutkan dalam surat tersebut, bahkan tidak diketahuinya seperti  Desa Batu Kandik dan Batuguling bukan dia fasilisatornya. Namun dia mengakui menjadi fasilisator untuk pura yang lain.

Khusus untuk dana Bansos Desa Pakraman Gepuh Tanglad, Kecamatan Nusa Penida dengan dana hibah sebesar Rp 100 juta, menurut Wayan Baru uangnya sudah dikembalikan. BPKP juga sudah melakukan pemeriksaan, dan diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan pekerjaan.

Menurutnya, DPRD hanya sebagai fasilisator dalam proses penyaluran dana Bansos, yakni menjembatani antara warga dengan pemerintah. Selanjutnya dilakukan penilaian oleh dinas terkait. Kalau objek yang diusulkan menerima Bansos itu dinilai layak, baru disetujui. Uangnya langsung diberikan kepada warga, bukan melalui DPRD.

“Ini jelas-jelas ada unsur politiknya. Dia melaporkan tanpa data akurat.  Yang melapor itu bukan warga Nusa Penida. Laporannya salah kamar itu. Kalau kita yang minta atau menerima uang Bansos, itu baru salah,” ujar Wayan Baru.

Ketua DPRD Klungkung yang juga Ketua DPC Partai Gerindra ini balik bertanya, apakah ada warga penerima bantuan dana Bansos yang melaporkan dirinya. Sementara Udiana bukan penerima Bansos, bahkan berdomisili di Denpasar.

“Saya akan tanya kepada penerima dana Bansos, apakah saya pernah minta uang? Warga mana yang saya rugikan? Jangankan dapat uang, tahu saja ndak saya dengan beberapa titik bantuan Bansos itu,” tukasnya.

Wayan Baru kembali menegaskan bahwa dirinya akan melaporkan balik Udiana karena telah menuduhnya melakukan penyelewengan dana Bansos.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum, maka saya harus melaporkan balik yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik,” tutupnya. zar   

wartawan
habit

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.