Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wiryatama: Revisi Perda RTRW untuk Kelestarian Bali

Nyoman Adi Wiryatama

 BALI TRIBUNE - DPRD Provinsi Bali mulai membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Senin (10/12) misalnya, pembahasan melibatkan Pansus Ranperda RTRW dengan instansi terkait di lingkungan Pemprov Bali.  "Kita mulai intensif membahas penyesuaian Perda RTRW Bali. Prinsipnya, penyesuaian ini dilakukan untuk kelestarian Bali," jelas Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, kepada Bali Tribune usai memimpin rapat pembahasan revisi Perda RTRW Bali ini.  Menurut dia, revisi atau penyesuaian Perda RTRW ini perlu dilakukan karena memperhatikan kondisi dan kepentingan kekinian. Jika tata ruang tidak disesuaikan, maka dikhawatirkan perkembangan yang begitu cepat justru sulit mengawal kelestarian Bali.  "Jadi memang perlu kita sesuaikan dengan kepentingan kekinian. Intinya, tata ruang ini tidak boleh menyusahkan masyarakat, tetapi kelestarian Bali juga tetap terjaga," tandas mantan Bupati Tabanan dua periode ini.  Disinggung soal poin - poin yang perlu disesuaikan, Adi Wiryatama menyebut, salah satunya terkait ketinggian bangunan, khususnya untuk RSUP Sanglah. Sebab kenyataan saat ini, parkir di rumah sakit terbesar di Bali itu sudah sangat krodit.  "Misalnya apakah parkir bertingkat, atau seperti apa nanti. Kita ingin supaya kehadiran Perda RTRW ini juga berguna bagi masyarakat, tidak menyusahkan," kata Adi Wiryatama.  Selain itu, imbuhnya, juga pengaturan terkait sanksi akan disesuaikan. Hal itu dilakukan, karena selama ini sanksi diatur dalam Perda RTRW, tetapi eksekutor di lapangan justru gamang, antara provinsi atau kabupaten/ kota.  "Ada sanksi, teyapi yang tanggungjawab siapa. Ke depan tidak boleh lagi seperti itu. Kita akan atur tegas. Misalnya provinsi hanya koordinator, eksekutor ya kabupaten/ kota," ujar politikus PDI Perjuangan asal Tabanan ini.  Pihaknya pun berencana mengundang pemerintah Kabupaten/ Kota se-Bali guna menyamakan persepsi terkait revisi Perda RTRW Bali ini. "Kita juga akan jelaskan alasan dilakukan penyesuaian, serta dampaknya jika tidak direvisi," pungkas Adi Wiryatama. 

wartawan
San Edison
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.