Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Swiss Tersangka Dugaan Penghinaan Hari Nyepi

Hina Nyepi
Bali Tribune / PERIKSA - Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali melakukan pemeriksaan terhadap seorang WNA Swiss atas dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. (IST)

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menetapkan seorang warga negara (WN) Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Senin (23/3/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit III Ditressiber Polda Bali pada 20 hingga 21 Maret 2026 atas unggahan WNA tersebut di media sosial yang ramai diperbincangkan warga.

Kasus ini bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, saat petugas melakukan patroli siber dan menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun.

"Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," katanya.

Ariasandy mengatakan setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, petugas yang mengikuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud mendapati yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut kemudian diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada pukul 17.00 Wita, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan pada pukul 18.00 Wita, sebelum akhirnya menahan tersangka di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.

Polda Bali menyatakan unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebarluasan melalui media sosial, hingga muatan yang dinilai mengandung kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.

wartawan
RED
Category

Kadispar Bali Berharap 7 Juta Kunjungan Wisman Sepanjang Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya berharap kunjungan wisatawan asing ke Bali hingga akhir tahun 2025 sebanyak 7 juta kunjungan. Ia menyebutkan, jumlah wisatawan mancanegara atau wisman ke Pulau Dewata pada Januari hingga November 2025 tercatat sudah mencapai 6,4 juta wisman. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan sepanjang tahun 2024 lalu tercatat 6,3 juta wisman.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Mau Bundir, Siswi SMP Dievakuasi dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang siswi SMP berinisial NKS (14) ditemukan bengong di bawah Jembatan Tukad Ngongkong, Kecamatan Petang, Badung, pada Selasa (15/12). Siswi asal Desa Belok Sidan itu diduga tengah melakukan upaya percobaan bunuh diri (Bundir) setelah hilang sejak Senin (14/12). Namun, berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dari bawah jembatan keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sarasehan PRABU Catur Muka Dibuka Wali Kota Denpasar, Dihadiri Bupati Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka di bawah kepengurusan baru, terus mematangkan agenda kegiatan organisasi ke depan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menggelar audiensi dengan Bupati Buleleng,  Selasa (16/12) di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya icon click

HARRIS & POP! Kuta Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Bencana ke Sumatra

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat di Sumatra yang terdampak bencana banjir, Selasa (16/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pilu di Balik Kandang Sapi, Bayi Tak Berdosa Dibuang Ibu Kandung

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang wanita asal Sumba Barat Daya (SBD), NTT, Yustina Kondo (31) membuang bayinya yang baru dilahirkan di semak -  semak di belakang kandang sapi milik Ni Wayan Rabik di Lingkungan Menesa Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (15/12/2025). Beruntung bayi berjenis kelamin laki - laki dengan berat 3140 gram dan panjang 50 cm itu dalam kondisi hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Silaturahmi Akhir Tahun, Agung Toyota Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Menjalin silaturahmi akhir tahun 2025 dengan awak media, managemen Agung  Toyota mengunjungi  Kantor redaksi Bali Tribune, Jln Tukad Badung No 234 A, Renon, Denpasar, Selasa (16/12).

Diwakili Afrizia Yuliana selaku Macrcomm Head Agung Toyota, perwakilan salah satu pilar bisnis Agung Concern Group yang bergerak dibidang otomotif diterima Manager Marketing Bali Tribune, IGAA. Bintang  Aryani. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.