Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Foto Bugil di Obyek Wisata Kayu Putih, Gubernur Koster: Deportasi

Bali Tribune / JUMPA PERS - (KIKA) Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk saat memberikan keterangan pers terkait tindakan deportasi terhadap WNA berkebangsaan Rusia di Jayasabha, Jumat (6/5).
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster memperintahkan Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan di Obyek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.
 
Perintah tersebut disampaikan langsung dihadapan Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk, Jumat (6/5) di Jayasabha.
 
Gubernur Koster menegaskan, pariwisata di Bali diselenggarakan berbasis budaya yang berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat keluhuran kebudayaan Bali.
 
"Budaya, Tradisi yang ada di Bali harus dihormati oleh siapapun juga, termasuk oleh wisatawan yang ada di Bali, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara," tegas Gubernur Wayan Koster seraya menyampaikan pasca pandemi adalah momentum baru untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, maka untuk itulah kepariwisataan Bali harus diselenggarakan dengan tatanan Era Baru.
 
Kepariwisataan di Bali itu harus dijalankan dengan menghormati budaya berorientasi pada kualitas dan bermartabat. Gubernur Bali tidak akan lagi mentolelir sedikitpun terhadap wisatawan-wisatawan yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati budaya Bali serta melecehkan dan merendahkan budaya Bali.
 
"Sudah banyak kejadian-kejadian yang tidak etis dan sepatutnya dilakukan oleh wisatawan, ada yang duduk di tempat suci secara sembarangan hingga ada yang telanjang di pohon yang disakralkan. Ini betul - betul memalukan dan tidak bisa Saya biarkan, jadi oleh karena itu, Saya perintahkan Kanwil Menkumham Provinsi Bali untuk segera melakukan deportasi terhadap wisatawan ini, agar tindakan yang tidak terpuji tersebut menjadi pelajaran bagi wisatawan," tegas Wayan Koster seraya menyatakan silahkan berkunjung ke Bali, tetapi dengan tetap menghormati pariwisata Bali, menjaga martabat Bangsa Indonesia dengan budaya-nya, khususnya menghormati keluhuran budaya Bali. 
 
Gubernur Wayan Koster menyatakan, Wisatawan asing atas nama Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleeva dengan kewarganegaraan Rusia telah meminta maaf dan juga bersedia melakukan upacara 'Guru Piduka' atau pembersihan secara Niskala.
 
"Namun hal itu tidak cukup. Saya barusan sudah mengundang Kepala Desa, Bendesa Adat, Camat, Danramil, Polsek, serta Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, jadi tidak cukup dengan meminta maaf dan hanya melakukan upacara 'Guru Piduka'. Tapi harus diberikan sanksi berupa deportasi, karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakan secara bersama-sama," tegas Wayan Koster seraya menyatakan, malam ini (6 Mei 2022, red) langsung dipulangkan, tidak ada ampun, tidak cukup mohon maaf, tidak cukup matur Guru Piduka, tetapi harus ditindak tegas dengan cepat, malam ini langsung dipulangkan. 
 
Kedepan, Gubernur Bali Wayan Koster akan terus bertindak konsisten dan tegas terhadap pelaku wisatawan, baik itu wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati tatanan budaya Bali, agar Bali sebagai tujuan wisata utama di dunia, citranya terjaga dengan baik, terhormat dimata masyarakat nasional dan internasional. Sehingga sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pariwisata ditata memperkuat basis budaya, berkualitas, dan bermartabat, dengan memuliakan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal. "Kalau tidak tertib, tidak usah datang ke Bali," pungkasnya.
 
Sementara Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk menyampaikan viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama. Rabu (4/5), Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian.
 
Selanjutnya, Kamis (5/5) pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap WNA tersebut diperoleh keterangan sebagai berikut :
Nama: ALINA FAZLEEVA alias AF (Pr), Kewarganegaraan: RUSIA, tanggal lahir: 4 September 1994, Izin Tinggal: KITAS INVESTOR. Nama: AMDREI FAZLEEV (Lk), Kewarganegaraan: RUSIA, tanggal lahir: 22 Mei 1986, Izin Tinggal: KITAS INVESTOR, Penjamin: PT Art Planet Evolution.
 
Pasangan Suami Istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021. Bahwa maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah berlibur dan Berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang Pakaian dan alat musik.
 
Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurutnya masuk kedalam Seni dan dijadikan dokumentasi Pribadi bukan Komersil. Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.
 
Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal.
 
Jamaruli Manihuruk menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.
 
"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Jamaruli Manihuruk.
wartawan
JRO
Category

Perjuangkan Peningkatan Alkes dan Gedung UGD Baru, Bupati Gus Par Intensifkan Lobi ke Pusat

balitribune.co.id I Amlapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat bukan sekadar wacana. Melalui strategi jemput bola dan komunikasi intensif ke pemerintah pusat, berbagai program strategis kini mulai membuahkan hasil positif demi kemajuan pelayanan di Bumi Tanah Aron.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kamboja Studi Pengelolaan Sampah Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kebijakan dan implementasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi lirikan pemerintahan negara sahabat, terutama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menerima studi kunjungan pengelolaan sampah dari delegasi Pemerintah Kamboja, di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar, Jumat (12/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSU Gema Santi Nusa Penida bakal Rekrut 2 Dokter Spesialis

balitribune.co.id I Semarapura - RSUD Gema Santi membuka rekrutmen dua dokter spesialis untuk memperkuat pelayanan sekaligus mendukung rencana pengembangan sejumlah layanan medis baru. Bahkan RS milik Pemkab Klungkung tersebut tengah menyiapkan Insentif tambahan untuk bertugas di wilayah Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Truk Tabrak Lari, Pelaku Diamankan di Badung

balitribune.co.id I Semarapura  - Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Truck  tabrak lari yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Pelaku beserta kendaraan Truck yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Tampilkan Seni Sakral Barong Nongkling hingga Fragmen Tari Pencok Saang

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, menghadiri Pembukaan dan Pelepasan Peed Aya (Pawai) Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Acara bergengsi ini berpusat di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Klungkung Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (11/6/2026). Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A.A Gede Anom itu turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, para anggota DPRD, Forkopimda dan OPD Pemkab Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.