Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan 'Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain'

Bali Tribune/ Ny.Putri Suastini Koster.


balitribune.co.id | Buleleng - Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster mengajak masyarakat membangkitkan kesadaran tatkala problematika sampah yang masih menjadi momok bagi Pulau Bali.
 
"Sampah kalau tidak diolah, maka akan jadi musibah yang diwariskan pada anak cucu. Bahkan keberadaan TPA Suwung pun bukan solusi, karena sampah hanya dipindahkan dan lama-lama akan jadi bom waktu," kata Ny Putri Koster pada dialog interaktif PKK dengan tema 'Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber', Senin (24/5) di Buleleng.
 
Wanita yang juga pendamping orang nomor satu di Pemprov Bali tersebut pun membeberkan bahwa jika pengolahan sampah berbasis sumber yang tertuang dalam Pergub Provinsi Bali No. 47 Tahun 2019 dikebut mulai dari sekarang, maka nantinya problem sampah niscaya akan terselesaikan.
 
"Dalam Pergub tersebut, diatur bahwa setiap desa bisa mengolah sampah sendiri. Sampah di rumah tangga sekolah, pasar tradisional atau pura, yang ada di satu wilayah, bisa terselesaikan," ujar Ny Putri Koster.
 
Dikatakannya, untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019, dikeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di desa/kelurahan dan desa adat yang secara rinci berisi pengaturan warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai.
 
Hal itu, lanjutnya sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, melarang warga membuang sampah di danau, mata air, sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.
 
Tentunya juga diatur kebersamaan secara bergotong-royong berbagai komponen masyarakat di desa/kelurahan dan desa adat dengan pengaturan tugas, yakni pembuatan Peraturan Desa (PERDES) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan untuk Desa Adat bertugas membuat Awig-awig/Pararem tentang Pengaturan Krama Desa Adat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019.
 
"Kini yang punya tanggung jawab adalah kepala desa, lurah dan  bendesa bersinergi untuk membuat sistem dan  cara pengolahannya. Pemerintah juga siapkn pedoman tata kelolanya. Kalau masih kurang, silahkan belajar langsung ke desa yang sudah berhasil. Ada Desa Punggul, Badung, Desa Padang Tegal, Desa Taro dan Desa Bakti Seraga. Banyak contohnya," ujar Bunda Putri, demikian akrab disapa.
 
Kembali ia menegaskan untuk cerdas mengelola sampah dengan sebuah sistem solusi atas masalah. "Sampah jangan dipindah tapi diolah, bila perlu dienyahkan. Mulai dari desa, 'Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain'," tutupnya. 
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Nyoman Agus jaya Supena menyatakan, kini semua desa khususnya di Buleleng sudah diarahkan untuk memulai penerapan Pergub 47 tahun 2019 dan dimungkinkan dengan adanya dana desa. "Sekarang yang mungkin harus diselesaikan adalah masalah lahan dan ditambah edukasi yang maksimal ke masyarakat," singkat Jaya Supena.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.