Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Sanur Bersih dan Hijau, Sanfest 2023 Hadirkan Alat Kompresi Sampah dari Jepang

Bali Tribune / TEMPAT SAMPAH - Sanfest 2023 memamerkan contoh tempat sampah dari Jepang yang bisa dikompres tiga hingga lima kali

balitribune.co.id | DenpasarPada gelaran Sanur Village Festival (SVF/Sanfest) 2023 ini dihadirkan alat kompresi sampah SmaGO (Smart Action on the GO). Ketua Umum Sanfest ke-16 Tahun 2023, Ida Bagus Gede Sidharta Putra mengatakan, Sanfest kali ini memamerkan contoh tempat sampah dari Jepang yang bisa dikompres tiga hingga lima kali. Pengenalan garbage bin produksi Densu dilakukan selama penyelenggaraan SVF 19-23 Juli 2023 di Pantai Matahari Terbit Sanur, Denpasar. 

Pihaknya mengatakan, sampah-sampah yang berhamburan bisa dikompres sehingga efisien. Hal ini sebagai kampanye untuk membangun Sanur yang berkelanjutan sebagai destinasi hijau. Alat kompresi sampah ini beroperasi dengan pembangkit dan penyimpanan tenaga surya yang telah digunakan di Jepang. 

Alat tersebut pertama kali dikenalkan di Indonesia yakni di Sanur, Denpasar pada momen gelaran Sanfest 2023 dengan tema Amrta Sagara. Pasalnya, 70 persen sampah di laut dibuang dari kota, hal ini yang mendorong Forcetec mempromosikan SmaGO untuk mengurangi pembuangan sampah sekaligus membuat lingkungan menjadi lebih bersih.

Diharapkan pelaku pariwisata di Bali terutama pengelola akomodasi dan restoran dapat memanfaatkan alat kompresi sampah ini. Mengingat banyak sampah masih berserakan di Bali terutama di pantai pada musim hujan, SmaGO tersebut diyakini akan mampu membersihkan daerah-daerah wisata dari sampah plastik. Sehingga konsep menjaga alam (pantai) menjadikan kota yang cantik dan bersih seperti ditekankan Ketua Yayasan Pembangunan Sanur, Ida Bagus Gede Sidharta Putra dapat terwujud. 

 Satu paket SmaGO mampu menampung sampah baik organik maupun plastik dengan volume 600 liter atau lebih besar 6x lipat dari tong sampah biasa dengan ukuran yang sama karena sampah-sampah tersebut dikompresikan. Kehadiran alat untuk kompresi sampah ini sesuai dengan konsep Sanfest yang komitmen, konsisten, berkelanjutan. 

wartawan
YUE

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.