PKM Denpasar Diberlakukan Mulai 15 Mei
balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar sudah siap untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Perangkat Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur penerapan PKM non- PSBB berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat juga sudah rampung, dan siap diberlakukan mulai Jumat (15/5).