Imigrasi Singaraja Mulai Terbitkan Paspor Berlaku Hingga 10 Tahun
balitribune.co.id | Singaraja - Masa berlaku Paspor RI paling lama 10 tahun telah resmi dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi dan mulai diberlakukan sejak Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.