Dapat Upah Rp50 Ribu, Pengedar Narkotik Dituntut 1 Miliar
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi, I Nyoman Ardika (40), telah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.