Masa Penahanan Terdakwa Habis, Penyidik Diduga Tetap Lakukan Penahanan
balitribune.co.id | Denpasar - Dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar. NWA yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini tetap ditahan selama 18 hari.