Mulai 28 Juni 2021 Rapid Test Antigen Tidak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan ke Bali Via Udara
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mengevaluasi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menuju Pulau Bali melalui jalur udara, sejak kasus pandemi Covid-19 di pulau ini mengalami lonjakan beberapa hari terakhir.